Media Parahyangan – Sistem pencarian dana usaha (danus) yang biasa dijalankan mahasiswa untuk mendanai program kerja (proker) organisasi kemahasiswaan kembali menuai keluhan. Berdasarkan laporan yang dihimpun Media Parahyangan, dua persoalan yang paling sering disorot adalah sistem denda bagi barang danus yang gagal mencapai target penjualan, serta harga jual barang yang dinilai terlalu tinggi — persoalan yang rupanya belum banyak berubah dari waktu ke waktu.
Danus lazim dilakukan oleh staf maupun pengurus proker untuk menutup kebutuhan dana suatu kegiatan. Biasanya saat dana yang disetujui oleh Direktorat Kemahasiswaan belum mencukupi ataupun belum diberikan kepada pihak organisasi. Praktiknya bervariasi, mulai dari sistem pre-order hingga penjualan langsung.
Media Parahyangan pernah menulis terkait hal ini pada tahun 2025 dengan judul “Teror Danus Proker: Ada yang Salah dengan Metode Pencarian Dana Tambahan?”. Sejak tulisan tersebut diunggah, belum ada kemajuan terkait isu ini yang menjadi masalah di kalangan mahasiswa UNPAR, dimana banyak sekali mahasiswa yang mengeluh atas sistem danusan yang ada saat ini.
Sistem denda sendiri diterapkan agar target dana yang dibutuhkan proker tetap dapat tercapai. Namun, di sisi lain, mekanisme ini justru menambah beban bagi pengurus yang sudah lebih dulu menanggung biaya produksi maupun modal barang danus. Ketimpangan antara biaya modal dan harga jual yang ditetapkan panitia disebut menjadi salah satu pemicu utama keluhan yang terus muncul.
“Menurutku sih gak adil ya karena pada dasarnya nominal denda yang ditetapkan itu suka melebihi duit jajanku sebagai mahasiswa, apalagi dengan sistem batch yang menurutku sih kurang efisien,” ujar F, salah satu mahasiswi UNPAR yang Media Parahyangan wawancarai. `
Sejumlah mahasiswa yang pernah menjalani danus untuk prokernya mengaku konsep sistem denda sebenarnya masih bisa diterima. Namun, mereka menyoroti harga barang danus yang dinilai kemahalan dan masa pre-order yang terlalu singkat. Waktu pre-order yang sempit dinilai menyulitkan pengurus proker memasarkan barang dagangannya sehingga target penjualan sulit tercapai, dan risiko terkena denda pun meningkat. Kondisi ini pada akhirnya kerap mendorong pengurus proker menutupi kekurangan target dengan biaya pribadi. Mereka juga berharap ada aturan yang lebih jelas soal jenis barang yang boleh dijual, serta tanggung jawab yang lebih besar dari staf divisi dana usaha dan konsumsi (dasakom) dalam mengelola danus.
Keluhan serupa datang dari sisi pembeli. Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku harga danus tidak sebanding dengan ukuran maupun jumlah produk yang diterima. Mahasiswa lain menyoroti harga camilan seperti risoles yang bisa mencapai Rp8.000 per buah, sehingga untuk merasa kenyang harus membeli beberapa buah sekaligus. Menurutnya, dengan nominal segitu.
“Mending beli nasi aja sekalian.”
Dari observasi dan keterangan yang dihimpun, sistem danus proker dinilai berpotensi menimbulkan tekanan finansial bagi mahasiswa yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan organisasi. Sejauh ini belum ada perubahan berarti dalam pengelolaannya, sehingga keluhan yang muncul cenderung berulang dari periode ke periode.
Persoalan semacam ini pun bukan kali pertama mencuat di lingkungan organisasi kemahasiswaan UNPAR. Dari waktu ke waktu, keluhan seputar danus proker kerap muncul dengan pola yang serupa, mulai dari harga barang, keterbatasan waktu penjualan, hingga minimnya aturan baku mengenai jenis barang yang boleh dijual. Berulangnya keluhan ini menunjukkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme danus tampaknya belum benar-benar dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Sejumlah mahasiswa mengusulkan agar organisasi maupun pengurus tingkat atas turut mengawasi proses danus, mulai dari penetapan harga jual hingga jenis barang yang dipasarkan. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, mereka berharap sistem danus dapat berjalan lebih adil, baik bagi pengurus proker yang berjualan maupun mahasiswa yang menjadi pembeli, sehingga fungsinya kembali sebagai sarana gotong royong dan bukan beban tambahan dalam berorganisasi.
Sumber data dan pernyataan narasumber: Media Parahyangan, “Teror Danus Proker: Ada yang Salah dengan Metode Pencarian Dana Tambahan?”, 13 November 2025.
Penulis : Tim Redaksi Media Parahyangan
Desain: Merdekawan
Editor: Joshua Adriel Suhandi









