Bandung – Media Parahyangan – Ratusan jurnalis di Kota Bandung menggelar aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Selasa (28/05/24). Aksi tersebut merupakan respon terkait wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Massa aksi yang tergabung terdiri dari berbagai kalangan yaitu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Wartawan Foto Bandung (WFB), serta kawan-kawan Pers Mahasiswa.
Bukan tanpa alasan, sejumlah pasal yang tercantum dalam rancangan tersebut dirasa dapat mengancam demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang mengatur mengenai larangan liputan investigasi jurnalistik.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat. Sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” Ujar Deni Supriatna, Koordinator aksi di lokasi.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran strategis dalam menjaga asas-asas demokrasi yang dijunjung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, hal ini justru bertolak belakang dari semangat demokrasi tersebut.
Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung, Fauzan Sazli, mengungkapkan bahwa RUU ini tidak melibatkan langsung pihak yang terdampak.
“Revisi ini tidak melibatkan publik, akademisi, atau pihak-pihak yang terdampak dari revisi ini, lalu revisi ini sarat akan pembungkaman kerja-kerja jurnalisme,” tegasnya
Menurutnya, pengesahan RUU ini menghadirkan tumpang tindih dan rancu. Hal ini dikarenakan kerja jurnalistik yang seharusnya berkaitan dengan Dewan Pers nantinya akan diambil alih oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Fauzan melanjutkan bahwasanya bukan hanya kerja jurnalistik saja yang akan terancam dengan adanya revisi ini.
“Semua orang melalui revisi ini yang membuat konten audio dan visual yang disebar ke media massa akan berdampak, jadi tidak hanya jurnalistik yang terdampak. Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan KPI akan dibatasi, jadi lembaga KPI ini akan menghambat teman-teman dalam membuat konten”.
Dalam aksi kali ini solidaritas jurnalis Bandung menyampaikan tuntutan di depan kantor DPRD Jabar:
- Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
- Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik
- Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, Organisasi pers, dan masyarakat sipil.
- Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
Di akhir Fauzan menegaskan, seluruh lapisan masyarakat harus ikut menolak terhadap RUU Penyiaran yang akan menjadi draft pada tanggal 29 Mei 2024. Demokrasi akan terancam karena kebebasan pers dibungkam oleh proses legislasi melalui kebijakan yang mereka bicarakan.
Penulis: Muhamad Rizki Pirdaus
Editor: Ibrahim Izzan & Jasson Sudrajat










