Tepat pada hari Selasa (30/04/2024) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan media briefing yang bertemakan “Mengawal Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi” dalam rangkaian gelaran 10 Tahun Anti Corruption Film Festival (ACFFEST). Acara tersebut diadakan di Ruang Multifungsi Gedung PPAG Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Acara tersebut diisi oleh tiga orang narasumber yaitu, Alexander Marwata yang merupakan Wakil Ketua KPK, Agustinus Pohan yang merupakan Dosen Hukum Pidana di Unpar, serta Amir Arief yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK. Acara tersebut dibuka untuk umum, dan turut mengundang kawan-kawan Pers Mahasiswa di Kota Bandung dan beberapa rekan media untuk ikut meramaikan acara tersebut.
Alexander sendiri mengatakan bahwa diperlukan adanya kolaborasi untuk memberantas korupsi di Indonesia. “Pemberantasan korupsi menjadi persoalan kita bersama, bukan hanya KPK,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa, masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas pejabat-pejabat yang melakukan tindakan-tindakan koruptif.
Alexander juga menyoroti pentingnya sosok pemimpin yang berintegritas sebagai salah satu cara memberantas korupsi. “Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi, adalah memilih pemimpin yang baik, sehingga mampu menciptakan tata kelola yang baik pula,” tuturnya.
Namun dalam memilih pemimpin yang baik memiliki sejumlah kesulitan. Alexander sempat menyinggung kampanye politik yang dilakukan pada saat masa kampanye pemilihan umum kemarin. Banyak dari kontestan Pemilu 2024 yang memanfaatkan isu kemiskinan dalam melakukan kampanye. Menurutnya, praktek seperti itu merupakan salah satu rintangan untuk memilih pemimpin yang baik.
Amar Arief selanjutnya mengungkapkan bahwa rangkaian acara ACFFEST merupakan sebagai salah satu cara KPK untuk mengkampanyekan anti korupsi. Ia menambahkan, KPK memiliki tiga cara pendekatan dalam memberantas korupsi, mulai dari cara edukasi, cara pencegahan, hingga penindakan”.
“Cara pendidikan yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dan bahaya korupsi. Cara pencegahan dilakukan dengan cara memperbaiki sistem dan menutup celah supaya orang tidak bisa melakukan korupsi. Cara penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.
Pendekatan kampanye anti korupsi juga dilakukan dengan tiga cara, yaitu cara above the line, below the line, dan through the line.
“Cara above the line merupakan pendekatan yang dilakukan melalui media perantara, seperti iklan, majalah, sosial media, dan berbagai media perantara lainnya yang memuat ajakan anti korupsi. Cara kedua yaitu below the line. Cara ini dilakukan dengan cara tatap muka, langsung, person to person. Jadi kami membuat program seperti bus anti korupsi, atau melalui titik-titik kumpul masyarakat dan mensosialisasikannya. Cara yang ketiga adalah through the line. Cara ini mengkombinasikan keduanya supaya lebih efektif,” tuturnya.
Penulis: Ibrahim Izzan Natawibawa
Editor: Jasson Sudrajat










