Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Feature
  • Seri Kajian Khusus
    • Artikel Opini
    • Understanding Issues
    • Editorial
    • Interview
  • Korner Literasi
    • Kolom Submisi
    • Film & Sinematografi
    • Review Buku
    • Seni Budaya
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Feature
  • Seri Kajian Khusus
    • Artikel Opini
    • Understanding Issues
    • Editorial
    • Interview
  • Korner Literasi
    • Kolom Submisi
    • Film & Sinematografi
    • Review Buku
    • Seni Budaya
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Bandung

Diskusi Publik di Dago Elos: Menghitung Hari Menuju Sidang Putusan!

by Media Parahyangan
11 October 2024
in Bandung
0
Diskusi Publik di Dago Elos: Menghitung Hari Menuju Sidang Putusan!
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Parahyangan – Warga Dago Elos menggelar diskusi publik bertajuk “Membongkar Praktik Mafia Tanah Dago Elos” di Balai RW Dago Elos pada Rabu, (9/10). Diskusi publik ini berlangsung sebagai bentuk persiapan dan dukungan moral bagi warga yang menantikan putusan sidang terkait kasus pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan Muller Bersaudara yang dituntut selama lima tahun enam bulan. Hasil sidang tersebut diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi warga yang telah lama berjuang mempertahankan tanah mereka dari praktik-praktik mafia. 

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu, Herry Sutresna, atau yang lebih dikenal sebagai Morgue Vanguard, Fatia Maulidiyanti selaku pemerhati isu-isu HAM, Tim Kuasa Hukum termasuk Warga Dago Elos, serta Forum Dago Melawan. Beberapa hal yang didiskusikan seiring berjalannya acara adalah pembahasan mengenai langkah-langkah yang dapat dipersiapkan dan dilakukan warga serta stakeholders dalam menghadapi praktik mafia tanah yang merugikan mereka, sembari menunggu putusan sidang pada Senin, 14 Oktober 2024 mendatang.

Diskusi dan Solidaritas Warga

Diskusi publik yang digelar hari ini tidak hanya bertujuan untuk menguraikan permasalahan hukum yang dihadapi warga, tetapi juga untuk membangun solidaritas di antara warga dan berbagai elemen masyarakat yang mendukung perjuangan mereka.

Fatia Maulidiyanti yang turut hadir sebagai pemantik diskusi, menekankan bahwa jalur litigasi saja tidak cukup dalam menghadapi konflik seperti ini. “Proses litigasi saja tidak cukup, perlu ada proses lain seperti non-litigasi yang membangun perlawanan dengan gerakan kerakyatan (protes). Sulit jika gerakan hanya sebatas litigasi, jangan hanya formal, perlu gerakan informal,” ujar Fatia. Ia mengajak warga untuk mempertimbangkan langkah-langkah alternatif di luar pengadilan, seperti demonstrasi atau kampanye publik, guna meningkatkan tekanan terhadap pihak-pihak yang melakukan penindasan.

Selain itu, Fauzan, salah satu relawan dari kolektif Dago Melawan, menyampaikan bahwa diskusi ini juga menjadi ajang persiapan mental bagi warga. “Sebenarnya, ini merupakan salah satu cara warga (Dago Elos) untuk menyiapkan tenaga dan mengumpulkan atensi publik untuk hasil sidang putusan nanti (14 Oktober),” tuturnya. 

Di sela-sela diskusi, band Dongker tampil membawakan beberapa lagu yang bernuansa perlawanan, menghidupkan semangat di tengah acara. Penampilan mereka menjadi simbol dukungan bagi perjuangan warga Dago Elos dalam mempertahankan tanah mereka dari pengambilalihan paksa. Acara berakhir dengan komitmen bersama untuk terus memperjuangkan hak atas tanah, dan menghadapi sidang dengan bertaruh pada api semangat yang tidak padam.

Sekilas Kisruh Sengketa

Kasus tanah di Dago Elos bermula ketika Muller Bersaudara, yang diduga terlibat dalam mafia tanah, mengklaim kepemilikan atas lahan yang sudah lama dihuni warga Dago Elos. Konflik semakin meruncing setelah Muller Bersaudara menggunakan bukti yang diduga palsu untuk mendukung klaim mereka atas tanah yang sekarang dihuni oleh warga setempat.

Upaya Muller Bersaudara untuk menguasai tanah tersebut melalui jalur hukum langsung mendapat perlawanan dari warga. Muller Bersaudara diduga memalsukan dokumen dan menggunakan tipu muslihat untuk mengambil alih lahan. Warga Dago Elos tidak tinggal diam, mereka membawa kasus ini ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan bukti kepemilikan tanah.

Kasus ini akhirnya sampai ke pengadilan, dan warga Dago Elos kini menunggu putusan penting pada sidang yang akan dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober. Putusan tersebut diharapkan dapat mengakhiri konflik berkepanjangan dan memberikan keadilan bagi warga yang telah bertahan melawan upaya pengambilalihan tanah mereka.

Penulis: Muhammad Rizky Pirdaus

Editor: Izzan Natawibawa

Media Parahyangan

Media Parahyangan

Next Post
Kursi Kayu Gedung FISIP Rusak, Sudah Waktunya Ganti Kursi!

Kursi Kayu Gedung FISIP Rusak, Sudah Waktunya Ganti Kursi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

15 November 2024
Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

29 November 2024
#TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

#TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

29 August 2024
Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa: Mahasiswa yang Mana?

Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa: Mahasiswa yang Mana?

2
Diskusi Publik KPK: Pendidikan anti korupsi merupakan investasi jangka panjang dan merupakan cara paling cepat untuk memberantas korupsi

Diskusi Publik KPK: Pendidikan anti korupsi merupakan investasi jangka panjang dan merupakan cara paling cepat untuk memberantas korupsi

0
Jurnalis Bandung Gelar Aksi: RUU Penyiaran Bisa Menyerang Siapa Saja!

Jurnalis Bandung Gelar Aksi: RUU Penyiaran Bisa Menyerang Siapa Saja!

0
1984 : Sejauh mana kita sebenarnya bebas?

1984 : Sejauh mana kita sebenarnya bebas?

1 August 2026
Review Film Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak : Pelajaran Penting dalam Keamanan Gender

Review Film Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak : Pelajaran Penting dalam Keamanan Gender

1 August 2026
Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

1 August 2026
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Feature
  • Seri Kajian Khusus
    • Artikel Opini
    • Understanding Issues
    • Editorial
    • Interview
  • Korner Literasi
    • Kolom Submisi
    • Film & Sinematografi
    • Review Buku
    • Seni Budaya
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist