Artificial Intelligence (AI) seperti ChatGPT, Claude, Copilot, DeepSeek, dan Gemini kini sudah menjadi bagian dari rutinitas harian kita. Kegiatan seperti mengobrol dengan asisten virtual atau chatbot yang sekarang semakin lancar diajak bertukar pikiran, sekarang justru jadi kebiasaan yang lumrah. Dampaknya pun tidak hanya terasa pada cara manusia bersosialisasi, tetapi juga merambah ke dunia kerja. Sebagai contoh, seorang akuntan yang dulunya mengandalkan proses manual dalam mencatat dan menganalisis data keuangan, kini mulai mengadopsi AI untuk membantu pekerjaannya sehari-hari sehingga peran AI menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari profesi tersebut.
Dalam melakukan audit, AI sudah dapat dilibatkan di hampir semua fase audit, mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pengujian substantif, hingga penyusunan laporan hasil audit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah punya rencana konkret. Mulai 2027, BPK akan menerapkan sistem audit berbasis AI bernama AIFOR. Pimpinan I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat memaparkan laporan hasil audit Kementerian Imipas, menyatakan bahwa dengan adanya sistem ini hasil audit tidak hanya sekedar mengandalkan sampel, tapi sudah teruji dengan melibatkan penilaian dari berbagai pihak.
Namun, dibalik pernyataan itu, terdapat satu pertanyaan yang muncul disebabkan belum adanya kepastian hukum. Jika AI keliru, siapa yang akan bertanggung jawab atas dampaknya? Standar audit yang berlaku saat ini, dirancang jauh sebelum adanya teknologi AI, maka sangat wajar apabila belum ada pasal yang mengatur bagaimana AI berperan dalam pengambilan keputusan audit. Kode etik profesi akuntan pun belum mampu menjawab persoalan etis dari keterlibatan mesin pada pekerjaan akuntan.
Adopsi AI dalam Proses Audit: Antara Peluang dan Risiko
Tidak bisa dipungkiri, dengan adanya AI terdapat peluang besar bagi profesi akuntan. Salah satu keunggulan AI adalah kemampuannya untuk menguji seluruh populasi data, bukan cuma sampel seperti metode konvensional. Akuntan biasanya membutuhkan waktu lama untuk memeriksa jutaan transaksi, akan tetapi AI dapat melakukannya dalam sekejap, sekaligus mendeteksi anomali yang mungkin lolos dari pemeriksaan manusia. Kecurangan pun lebih cepat terdeteksi karena AI cukup jeli mengenali pola transaksi yang mencurigakan. Sehingga pelaksanaan audit sekarang menjadi efisien sehingga memungkinkan fokus pada analisis yang benar-benar butuh penalaran kompleks.
Namun ada risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Dalam melakukan input prompt yang kurang tepat dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Bias data juga jadi ancaman nyata, sebab AI belajar dari data historis yang mungkin saja memang sudah bias sejak awal. Belum lagi soal pengawasan model AI yang masih lemah, faktor akuntan yang belum cukup memahami cara kerja AI, atau karena terlalu bergantung pada teknologi yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hasil audit itu sendiri.
Risiko Automation Bias dan AI Hallucination
Fenomena yang perlu diwaspadai seperti automation bias yang merupakan kecenderungan manusia untuk terlalu percaya pada hasil sistem otomatis tanpa mengevaluasinya secara kritis. Hal ini akan terjadi jika akuntan begitu saja menerima output AI secara mentah-mentah tanpa adanya pengecekan dan evaluasi sekali lagi secara mandiri. Bahkan NFRA India dalam sebuah paper yang berjudul “General Principles for Technology Adoption in Audit” memperingatkan bahwa “fluent and well-presented machine output is likely to invite automation bias“. Sehingga kalau dibiarkan, ketergantungan berlebihan semacam ini bisa mengikis keterampilan serta berpikir kritis akuntan itu sendiri.
Kemudian, AI hallucination juga perlu diwaspadai sebab AI dapat menghasilkan output yang terlihat meyakinkan, padahal sebenarnya salah dan mengada-ada. Akuntan yang kurang teliti bisa saja terjebak menggunakan hasil yang keliru karena menganggap AI selalu benar. Padahal skeptisisme profesional itu justru kompetensi yang tidak tergantikan sampai kapanpun. Contohnya di Indonesia, kasus manipulasi foto menggunakan AI dalam aplikasi JAKI memicu pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta hingga menyebabkan penonaktifan Lurah dari jabatannya.
Kekosongan Regulasi Alias Standar yang Ketinggalan Zaman
Di sinilah letak ketimpangan paling besar, regulasi belum mengejar kecepatan perkembangan teknologi. Bahkan di level internasional sekalipun, standar yang mengatur penggunaan AI dalam audit masih sangat terbatas.
Misalnya, NFRA India baru menerbitkan panduan pada Juli 2026 yang menegaskan bahwa tanggung jawab akuntan bersifat non-delegable alias tidak bisa dialihkan ke pihak manapun, termasuk ke AI. IAASB dan IESBA sendiri masih dalam tahap eksplorasi dan belum punya aturan spesifik soal ini.
Jika pada level global saja masih belum ada kepastian, situasi di Indonesia jauh lebih memprihatinkan. Sampai saat ini belum ada lembaga resmi yang berwenang mengawasi atau mengaudit AI. Sekretaris Jenderal KORIKA, Oskar Riandi, pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi 1 DPR, bahkan mengakui secara terbuka bahwa belum terdapat sebuah institusi resmi yang mengatur audit terhadap AI. Fungsi pengujian teknologi dulu menjadi tugas BPPT, namun semenjak dilebur ke BRIN, sampai sekarang belum ada lembaga baru yang benar-benar mengambil alih mandat tersebut.
Hal ini juga jadi sorotan dalam Konferensi Auditor Indonesia (KAI) di Yogyakarta, 8-9 Juli 2026. Ketua YPIA, Setyanto Santosa, menegaskan “…belum ada aturan artificial intelligence. Jika AI salah, siapa penanggung jawabnya belum ada.” Konferensi yang dihadiri 669 peserta itu akhirnya melahirkan Kesepakatan Yogyakarta 2026, yang menyerukan tata kelola AI berbasis human-centered governance yakni transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung etika serta kepentingan publik.
Dampaknya bagi Profesi Akuntan
Regulasi yang tidak diperbarui dan cepatnya perkembangan AI pada akhirnya berdampak langsung pada profesi akuntan. Akuntan sekarang tidak cukup hanya menguasai ilmu akuntansi, mereka juga harus melek digital dan paham serta mengerti teknologi serta logika di balik sistem AI. Selain itu, akuntan mesti melakukan verifikasi hasil AI, mendeteksi bias yang mungkin muncul, dan mempertanyakan output AI jika memang ada yang janggal.
Meski begitu, skeptisisme profesional tetap jadi kompetensi utama yang tidak bisa digantikan AI. Standar Audit (SA) 200 sudah menegaskan bahwa auditor wajib punya sikap skeptis, yaitu mempertanyakan dan mengevaluasi bukti audit secara kritis. Sikap semacam ini jelas tidak bisa diprogram ke dalam algoritma apa pun.
Peserta KAI 2026 menyimpulkan satu hal penting, tantangan terbesar organisasi ke depan bukan sekadar soal menguasai teknologi, melainkan memastikan teknologi itu dipakai secara bertanggung jawab lewat tata kelola yang baik.
Bagi mahasiswa akuntansi, ini bisa dikatakan sebagai tantangan sekaligus peluang. Profesi masa depan menuntut penguasaan ganda, akuntansi dan teknologi sekaligus, ditambah kesadaran etis yang jauh lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
Menuju Tata Kelola Audit yang Bertanggung Jawab di Era AI
AI sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dari seorang akuntan. AI menawarkan efisiensi yang mustahil dicapai manusia sendirian. Sayangnya, kecepatan adopsi ini belum diimbangi regulasi dan standar etika yang memadai. Di level global, badan-badan regulator masih berada pada tahap eksplorasi. Di Indonesia situasinya jauh lebih parah dimana belum ada aturan tanggung jawab kalau terjadi kesalahan audit akibat AI, belum ada lembaga audit AI, dan para akuntan masih menggunakan teknologi ini tanpa panduan resmi. KAI 2026 sudah mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif, sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Yogyakarta 2026.
Prinsip bahwa tanggung jawab seorang akuntan tidak bisa dipindahtangankan ke mesin harus jadi poin utama regulasi AI. Akuntan tetap yang bertanggung jawab atas pekerjaannya, bukan sistem. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyusun regulasi tata kelola AI yang mencakup pengawasan, standar akuntabilitas, sampai sanksi yang jelas. Selain itu, perlu adanya pembentukan lembaga audit AI yang independen juga layak dipertimbangkan, seperti yang disarankan KORIKA.
Regulator seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) idealnya mempertegas kode etik profesi agar batas tanggung jawab antara manusia dan mesin lebih jelas, agar sejalan dengan prinsip human-centered governance. Diluar itu, pada tingkat perguruan tinggi pun sebaiknya mulai melibatkan etika AI dan audit digital ke dalam kurikulum mereka. Calon akuntan dan mahasiswa akuntansi perlu sadar bahwa AI adalah alat bantu, bukan pengganti profesi. Hal-hal seperti skeptisisme profesional, integritas, dan kemampuan berpikir kritis adalah sesuatu yang tidak bisa diotomatisasi dengan mesin. Maka, masa depan profesi akuntan bukan soal bersaing dengan mesin, melainkan menjadi manusia yang mampu mengendalikan mesin itu dengan penuh tanggung jawab.
PROFIL PENULIS

Nama : Darwin
Seorang mahasiswa akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan angkatan 2023 yang sangat senang dan memiliki ketertarikan dengan dunia finance khususnya pada bidang audit
DAFTAR PUSTAKA
Akurat.co. (2026, 9 Juli). Konferensi Auditor Internal 2026, bahas pemanfaatan AI dalam proses audit. https://jogja.akurat.co/news/872407/konferensi-auditor-internal-2026-bahas-pemanfaatan-ai-dalam-proses-audit
Antara News. (2026, 9 Juli). KAI 2026 di Jogja: YPIA dorong pemerintah percepat regulasi terkait AI. https://jogja.antaranews.com/berita/840875/kai-2026-di-jogja-ypia-dorong-pemerintah-percepat-regulasi-terkait-ai
Business Standard. (2026, 24 Juli). AI cannot replace auditor judgement, flags automation bias in audits: NFRA. https://www.business-standard.com/finance/news/ai-cannot-replace-auditor-judgement-flags-automation-bias-in-audits-nfra-126072401053_1.html
Detik.com. (2026, 3 Agustus). BPK bakal terapkan sistem audit pakai AI, dimulai tahun depan. https://news.detik.com/berita/d-8602083/bpk-bakal-terapkan-sistem-audit-pakai-ai-dimulai-tahun-depan
Kompas.com. (2026, 25 Mei). RI belum memiliki lembaga audit AI, perlukah dibentuk badan khusus?. https://nasional.kompas.com/read/2026/05/25/16044461/ri-belum-memiliki-lembaga-audit-ai-perlukah-dibentuk-badan-khusus
MNCTrijaya.com. (2026, 11 Juli). Konferensi Auditor Internal 2026, pemerintah diminta susun regulasi komprehensif untuk Artificial Intelligence. https://www.mnctrijaya.com/news/detail/77149/
Tribun Jogja. (2026, 10 Juli). Konferensi auditor desak pemerintah susun payung hukum penggunaan AI. https://jogja.tribunnews.com/diy/1218306/konferensi-auditor-desak-pemerintah-susun-payung-hukum-penggunaan-ai










