Penyakit mental masih merupakan hal tabu di Indonesia. Negara dengan tingkat kehidupan yang tidak begitu bagus ini dapat menjadi sasaran bagi big pharma maupun institut kesehatan lainnya untuk memakai kesempatan emas dimana hukum tidak terlalu mengatur tentang hal ini terutama pada ketatnya peredaran obat-obatan ini, sehingga bisnis yang menguntungkan banyak pihak ini dapat dengan mulus berjalan di Indonesia terutama di Bandung.
Prescription drug abuse mungkin akan menjadi masalah di indonesia kedepannya. Terutama pada obat-obatan yang diberikan oleh apoteker dan dokter yang meresepkan kepada para pasiennya. Rendahnya perhatian pada mental health ataupun penyakit neurodivergent lainnya dapat menjadi pisau bermata dua bagi pasien maupun “abuser” (Orang yang memperjualbelikan obat yang telah diresepkan kepada mereka) . Mengapa ? dikarenakan gampangnya akses pada obat-obatan ini. Bermodalkan KTP dan keluhan yang memenuhi gejala penyakit mental kalian dapat datang ke Dokter Spesialis Kejiwaan (SPKJ) dan mendapatkan apa yang kalian butuhkan untuk memenuhi pengobatan kalian maupun sisi rekreasional kalian.
Tidak adanya pengawasan yang ketat pada instansi apotek maupun dokter spesialis kejiwaan dapat menjadi masalah dan menguntungkan pharmaceutical company terutama di bidang obat-obatan kejiwaan. Pada pengaturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU No.14/2014) . Dalam tulisan ini kita akan fokus pada Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) pasal 1 angka 2 UU No.14/2014 berbunyi:
“Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.”
Yang membedakan ODMK dengan Orang Dengan Gangguan jiwa (ODGJ) adalah adanya kualifikasi pada “orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup” sedangkan ODGJ pada Pasal 1 angka 3 UU No.14/2014 mengatur unsur sebagai berikut :
“Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.”
Adalah orang dengan perilaku yang sudah menghambat fungsi dirinya sebagai manusia. ODMK masih berhenti pada resiko mengalami gangguan jiwa sedangkan pada ODGJ telah menimbulkan penderitaan dan hambatan bagi fungsi dirinya.
Dalam tulisan ini penulis akan memfokuskan seketat apa pengawasan pada ODMK yang berpotensi menjadi abuser. Dikarenakan kejadian ini terjadi di sekeliling kita, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bahkan merilis artikel soal ini. Dalam artikelnya yang berjudul “Waspadai Penyalahgunaan Obat Khusus Buat Orang Sakit Jiwa” menyebutkan bahwa
“jumlah pasien jiwa di Puskesmas Imogiri II dari tahun ke tahun terus bertambah. Salah satu penyebabnya, proses pendataan yang semakin baik. Namun, seiring dengan banyaknya pasien jiwa yang berobat, beberapa oknum memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan.Caranya adalah dengan berpura-pura menjadi pasien jiwa, sehingga bisa mendapatkan paket obat, yang salah satunya bisa mengakibatkan efek fly. Modus ini diungkapkan seorang dokter di Puskesmas Imogiri II, Rina Astuti, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2013).”
ODMK palsu ini telah menjadi fokus tersendiri (IAI). Lalu apa yang melanggengkan adanya kejadian seperti ini tentu saja dengan jumlah keuntungan yang dijanjikan bagi para pelaksana dalam menjual obat-obatan “secara legal” melalui resep yang dikeluarkan oleh dokter dengan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi Praktik Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) jika ia juga seorang Psikolog Klinis, atau Surat Izin Praktik Psikiater sesuai regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU No.17/2023). Masalahnya ketika telah mendapat semua ini bisnis dapat dilakukan secara legal dikarenakan dokter sebagai asesor dianggap mampu dan apotek dianggap telah memiliki izin. Keduanya tidak menjamin dapat menyaring dokter ataupun apotek untuk menahan para “abuser” untuk memakai ataupun menjual belikan obat-obatan tersebut. Diperlukan adanya pengawasan ketat pada obat ini dikarenakan dalam pertimbangan pemberian resep obat-obatan ini diperlukan adanya pengawasan ketat pada khasiat maupun kerugian yang diberikan pada pasien. Selain itu perlu adanya penindakan ketat pada “abuser” yang memperjualbelikan karena pengaruh obat-obatan keras ini sangat berdampak pada pengguna rekreasional yang tidak teredukasi pada apa yang masuk kedalam tubuhnya, tidak hanya tubuhnya bahkan fungsi orang dia sebagai manusia.
Obat-Obatan yang dijual oleh apotek yang menyediakan jasa dokter spesialis kejiwaan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan No.19 Tahun 2025 termasuk
“Psikotropika adalah Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”
Dengan pengaruhnya pada susunan saraf pusat justru berbahaya jika tidak adanya pengawasan yang ketat pada peredaran obat-obatan ini oleh “abusers” ataupun pada pemegang izin yang tidak bertanggungjawab atau sembrono dalam mengeluarkan resep obat- obatan ini.
Mengutip dari situs BNN RIAU,
“Penggunaan dosis tinggi dapat menyebabkan seseorang menjadi sulit bernapas kemudian koma. Sedangkan sebuah penelitian yang dilaporkan dalam British Medical Journal menyatakan bahwa penggunaan obat benzodiazepin dalam jangka panjang akan menyebabkan peningkatan risiko demensia alias pikun.
Penggunaan obat ini dapat menimbulkan ketergantungan, sehingga pemakaiannya memang harus hati-hati dan sesuai dengan anjuran dokter. Tidak semua orang mengalami efek samping benzodiazepin tersebut. Mungkin ada beberapa efek benzodiazepin yang tidak disebutkan di atas.”
Penyalahgunaan ini tidak hanya terjadi di Indonesia kita dapat melihat Ireland sebagai negara dengan penuh konflik peperangan menyerahnya negara dalam menangani penyakit mental yang diterima warganya seperti PTSD, Membuat Ireland menjadi negara terbesar untuk preskripsi Obat-Obatan ini belum dengan adanya turunan trauma yang diterima makin menambah besar pemakaian obat-obatan ini. Negara dipandang menyerah dengan menyerahkan penyakit ini pada obat-obatan Pharmaceutical sebagai jalan cepat yang menyebabkan pecahnya adiksi besar-besaran pada anak muda di Ireland.
Hal tersebut telah menjadi masalah di negara maju diluar sana. Bagaimana dengan negara maju seperti kita akan banyak kerugian sosial maupun kesehatan masyarakat yang terancam akibat lemah nya pengaturan dan pengawasan di sektor ini. Mengerikan obat-obatan tersebut dapat kita dapatkan “secara legal” hanya dengan menggunakan KTP kita.
REFERENSI:
https://youtu.be/l5ENREX236U?si=BPriIV-HOGiZaSaT
https://iai.id/news/artikel/waspadai-penyalahgunaan-obat-khusus-buat-orang-sakit-jiwa








