Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Esai

“Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

Penulis Evi Nurjanah Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan

Media Parahyangan by Media Parahyangan
16 January 2025
in Esai, Opini
“Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

https://pin.it/3sCBQ9Tia

 

Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan 

Jumlah perempuan di dunia tahun 2024 diperkirakan 49,5% dari total  populasi dunia (DESA/Population Division 2024), namun berdasarkan data dari UN Women, hanya 26% anggota  parlemen dunia yang merupakan perempuan (UN WOMEN 2023). Hal ini mencerminkan rendahnya  representasi perempuan di era modern ini, yang tetap menjadi masalah mendasar  yang sulit dihapuskan. Perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam berbagai  aspek kehidupan, seperti menerima upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki, diskriminatif sistem seperti sedikitnya perempuan di jurusan STEM (Sains,  Teknologi, Teknik dan Matematika)(UNESCO 2017), serta minimnya representasi dalam posisi  kepemimpinan (World Economic Forum 2020). Ketimpangan ini dengan jelas mencerminkan bahwa kemajuan  tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan sosial. Di balik kemodernan dunia,  budaya patriarki yang mengakar tetap menjadi penghalang utama yang  melanggengkan ketidaksetaraan. Lebih jauh lagi, lemahnya sistem hukum dan  kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan memperburuk situasi ini. Meskipun  zaman sudah berubah, jika sistem yang menyebabkan ketimpangan kedudukan  perempuan masih ada, kesetaraan gender akan masih jauh untuk tercapai. 

Sistem Budaya Patriarki yang Mengakar 

Salah satu penyebab utama ketimpangan kedudukan perempuan adalah  sistem budaya patriarki yang masih mengakar kuat dalam masyarakat. Norma sosial  dalam banyak budaya menempatkan perempuan pada posisi subordinat, dimana  perempuan seringkali dianggap sebagai pihak yang “lemah” atau “tidak kompeten”  dibandingkan laki-laki. Hal ini tercermin dalam pembagian peran tradisional, di  mana perempuan cenderung diharapkan untuk berperan sebagai ibu rumah tangga  yang mengurus urusan domestik, sementara laki-laki dianggap sebagai pencari  nafkah dan pemimpin keluarga. Norma ini membatasi ruang gerak perempuan di  luar rumah, dan menghalangi mereka untuk mengembangkan potensi dalam  berbagai bidang, terutama dalam karier dan pendidikan. Salah satu contoh nyata  dari keberadaan kedudukan perempuan masih kurang adalah minimnya perempuan  di jurusan STEM. Menurut laporan dari UNESCO (2017), hanya sekitar 30% dari  seluruh peneliti di dunia yang merupakan perempuan, dan mereka seringkali  terhambat dalam mengakses peluang yang setara dalam bidang penelitian dan  pengembangan teknologi. Penelitian yang dilakukan oleh World Economic Forum juga menunjukkan bahwa stereotip gender masih terlihat dalam pendidikan, di  mana banyak masyarakat memandang perempuan sebagai pihak yang lebih cocok  untuk bidang sosial dan seni, sedangkan laki-laki dianggap lebih sesuai untuk  bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM). Hal ini menyebabkan  rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang STEM, yang mempengaruhi  keterampilan mereka dalam pekerjaan yang lebih berpotensi tinggi di masa depan. 

Adanya Kesenjangan Hukum dan Kebijakan 

Sejauh ini sistem hukum terhadap perempuan belum cukup progresif untuk  menjamin kesetaraan dengan laki-laki. Salah satu aspek penting yang menunjukkan 

EVI NURJANAH / 6052401036 

Media Parahyangan  

hal ini adalah hak properti. Menurut World Bank (2019), di banyak negara,  perempuan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal mewarisi atau  memiliki properti, yang membatasi kemampuan mereka untuk mandiri secara  finansial. Selain kesenjangan dalam hak properti, adaptasi hukum terhadap  kebutuhan perempuan modern juga berjalan lambat. Isu-isu penting seperti hak  reproduksi dan kesehatan perempuan masih sering diabaikan oleh sistem hukum di  banyak negara (Martins,Natalia,Nezam,Marie 2019). Laporan dari Human Rights Watch (2020) menunjukkan bahwa di  banyak negara, perempuan masih mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak  kesehatan reproduksi mereka. Misalnya, di negara-negara seperti El Salvador,  Nikaragua, dan Honduras, di mana aborsi hampir sepenuhnya ilegal dan sangat  dibatasi, perempuan tidak hanya menghadapi risiko kesehatan yang serius, tetapi  juga ketidakmampuan untuk mengakses layanan medis yang aman. Keterbatasan  dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi ini juga berdampak pada partisipasi  aktif perempuan dalam angkatan kerja. Ketidakmampuan untuk mengatur  kesehatan reproduksi mereka sering kali membatasi perempuan dalam  merencanakan masa depan mereka, baik dalam hal pendidikan, karier, maupun  kehidupan sosial. Hal ini juga menyoroti bahwa ketidaksetaraan ini tidak hanya  merugikan perempuan dari segi kesehatan, tetapi juga berkontribusi pada  penurunan kualitas hidup dan peluang ekonomi yang lebih sedikit bagi mereka. Selain itu data menunjukkan bahwa kesenjangan upah antara laki-laki dan  perempuan masih sangat signifikan. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat,  Jerman, India, Jepang, Inggris, dan Australia perempuan rata-rata hanya menerima  80% dari upah yang diterima laki-laki untuk pekerjaan yang setara. Menurut  laporan dari International Labour Organization (ILO), pada 2020, kesenjangan upah  global antara laki-laki dan perempuan masih mencapai 20%. Meskipun ada  peraturan yang mengatur kesetaraan upah di beberapa negara, implementasinya  masih sangat lemah (International Labour Office 2020). 

Minimnya Representasi Perempuan dalam Kepemimpinan  

Minimnya representasi perempuan dalam parlemen adalah salah satu aspek  penting dari ketimpangan kedudukan perempuan yang masih sangat terlihat di  dunia modern. Meskipun ada peningkatan dalam beberapa tahun terakhir,  perempuan masih hanya menempati sekitar 26% kursi parlemen dunia menurut IPU  (Inter-Parliamentary Union) (IPU 2021). Hal ini mencerminkan bahwa suara perempuan masih  sangat terbatas dalam pengambilan keputusan politik yang mempengaruhi  kebijakan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Keterbatasan  representasi perempuan dalam posisi kepemimpinan politik berdampak langsung  pada kebijakan yang tidak sensitif gender misalnya, kebijakan mengenai cuti  melahirkan, akses pendidikan perempuan, dan penanggulangan kekerasan berbasis  gender sering kali kurang diutamakan. Salah satu contoh nyata ketimpangan  kedudukan perempuan di parlemen terlihat dalam Komisi VIII DPR RI 2024-2029,  yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan  anak, dipimpin oleh ketua dan empat wakil ketua, semuanya adalah laki-laki (Putra and Ninis Chairunnisa 2024).  Ketiadaan perempuan dalam kepemimpinan komisi ini menimbulkan kekhawatiran  mengenai sensitivitas gender dalam perumusan kebijakan. 

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

  1. United Nations. (2024). World population prospects 2024: Summary results. United Nations,  Department of Economic and Social Affairs, Population Division. Retrieved from  https://desapublications.un.org/publications/world-population-prospects-2024-summary results Digunakan untuk memberikan konteks demografi global terkait jumlah perempuan di dunia. 
  2. UN Women & Inter-Parliamentary Union (IPU). (2023). Women in politics: 2023 map. UN  Women. Retrieved from https://www.unwomen.org/sites/default/files/2023-03/Women-in politics-2023-en.pdf

Menunjukkan representasi perempuan dalam politik global. 

  1. World Economic Forum. (2020). Global gender gap report 2020. Retrieved from  https://www.weforum.org/publications/gender-gap-2020-report-100-years-pay equality/digest/

Membahas ketimpangan gender global, termasuk partisipasi perempuan di STEM. 

  1. UNESCO. (2017). Cracking the code: Girls’ and women’s education in STEM. United Nations  Educational, Scientific and Cultural Organization. Retrieved from  https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000253479

Memberikan data tentang rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang STEM. 

  1. World Bank. (2019). Women, business and the law 2019. The World Bank Group. Retrieved  from https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/1404c2b8-861a-5c5f-af2a b6034a9d8399 

Membahas ketimpangan hukum, khususnya dalam hak properti perempuan. 

  1. International Labour Organization (ILO). (2020). Global wage report 2020-21: Wages and  minimum wages in the time of COVID-19. Retrieved from  https://www.ilo.org/global/publications/books/WCMS_762534/lang–en/index.htm Memberikan data tentang kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan secara global. 
  2. Inter-Parliamentary Union (IPU). (2020). Women in national parliaments. Retrieved from  https://data.ipu.org/women-ranking?month=10&year=2020 

Memberikan statistik tentang representasi perempuan di parlemen dunia. 

  1. UN Women. (2020). Women’s political participation: A global overview. Retrieved from  https://www.unwomen.org/en/what-we-do/leadership-and-political-participation 

Mengupas pentingnya partisipasi politik perempuan dalam pengambilan keputusan. 

  1. Tempo.co. (2024). Formappi kritik ketiadaan pimpinan perempuan di Komisi VIII yang  membidangi urusan perempuan dan anak. Retrieved from  https://www.tempo.co/politik/formappi-kritik-ketiadaan-pimpinan-perempuan-di-komisi-viii yang-membidangi-urusan-perempuan-dan-anak-1159766

Artikel ini sebagai dukungan argumen bahwa minimnya representasi perempuan dalam posisi  kepemimpinan di Komisi VIII DPR RI dapat memengaruhi sensitivitas gender dalam kebijakan  yang berkaitan dengan perempuan dan anak

 

Profil penulis:  

Perkenalkan Saya Evi Nurjanah, seorang mahasiswa fakultas Hukum Universitas  Katolik Parahyangan angkatan 2024. Saya tertarik pada isu-isu seperti kebijakan  publik, kesetaraan gender, atau bidang lainnya dan melalui tulisan saya, saya  berusaha untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Previous Post

“Kejahatan Sextortion terhadap Anak di Era Digital”

Next Post

Menyuarakan Isu Penindasan Melalui Festival Bandung Menggugat

Post Terkait

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital
Understanding Issues

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital

26 April 2026
Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?
Nasional

Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?

18 April 2026
Sumber : MileniaNews
Esai

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

14 January 2026
Sumber : Antara Foto
Esai

Deforestasi Hutan Adat Papua dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat Papua dan Perubahan Iklim Global

14 January 2026
Sumber : https://kontrakhukum.com/media/2024/09/Legal-Drafting-vs-Contract-Drafting.jpg
Esai

Risiko penggunaan AI dalam pembuatan dokumen hukum

14 January 2026
Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar
Esai

Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar

13 January 2026
Next Post
Menyuarakan Isu Penindasan Melalui Festival Bandung Menggugat

Menyuarakan Isu Penindasan Melalui Festival Bandung Menggugat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Memperingati Supersemar, BEM UNPAR Tarik Kembali Unggahan Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantin Unpar Sudah Buka, Mahasiswa: Banyak Alternatif yang Lebih Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kencangkan Sabuk Pengaman, Per Semester Ganjil 2025/2026 UKT Tahap Satu Naik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami

© 2024 Media Parahyangan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist