Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang Menyudutkan Perempuan
Jumlah perempuan di dunia tahun 2024 diperkirakan 49,5% dari total populasi dunia (DESA/Population Division 2024), namun berdasarkan data dari UN Women, hanya 26% anggota parlemen dunia yang merupakan perempuan (UN WOMEN 2023). Hal ini mencerminkan rendahnya representasi perempuan di era modern ini, yang tetap menjadi masalah mendasar yang sulit dihapuskan. Perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti menerima upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki, diskriminatif sistem seperti sedikitnya perempuan di jurusan STEM (Sains, Teknologi, Teknik dan Matematika)(UNESCO 2017), serta minimnya representasi dalam posisi kepemimpinan (World Economic Forum 2020). Ketimpangan ini dengan jelas mencerminkan bahwa kemajuan tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan sosial. Di balik kemodernan dunia, budaya patriarki yang mengakar tetap menjadi penghalang utama yang melanggengkan ketidaksetaraan. Lebih jauh lagi, lemahnya sistem hukum dan kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan memperburuk situasi ini. Meskipun zaman sudah berubah, jika sistem yang menyebabkan ketimpangan kedudukan perempuan masih ada, kesetaraan gender akan masih jauh untuk tercapai.
Sistem Budaya Patriarki yang Mengakar
Salah satu penyebab utama ketimpangan kedudukan perempuan adalah sistem budaya patriarki yang masih mengakar kuat dalam masyarakat. Norma sosial dalam banyak budaya menempatkan perempuan pada posisi subordinat, dimana perempuan seringkali dianggap sebagai pihak yang “lemah” atau “tidak kompeten” dibandingkan laki-laki. Hal ini tercermin dalam pembagian peran tradisional, di mana perempuan cenderung diharapkan untuk berperan sebagai ibu rumah tangga yang mengurus urusan domestik, sementara laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah dan pemimpin keluarga. Norma ini membatasi ruang gerak perempuan di luar rumah, dan menghalangi mereka untuk mengembangkan potensi dalam berbagai bidang, terutama dalam karier dan pendidikan. Salah satu contoh nyata dari keberadaan kedudukan perempuan masih kurang adalah minimnya perempuan di jurusan STEM. Menurut laporan dari UNESCO (2017), hanya sekitar 30% dari seluruh peneliti di dunia yang merupakan perempuan, dan mereka seringkali terhambat dalam mengakses peluang yang setara dalam bidang penelitian dan pengembangan teknologi. Penelitian yang dilakukan oleh World Economic Forum juga menunjukkan bahwa stereotip gender masih terlihat dalam pendidikan, di mana banyak masyarakat memandang perempuan sebagai pihak yang lebih cocok untuk bidang sosial dan seni, sedangkan laki-laki dianggap lebih sesuai untuk bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM). Hal ini menyebabkan rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang STEM, yang mempengaruhi keterampilan mereka dalam pekerjaan yang lebih berpotensi tinggi di masa depan.
Adanya Kesenjangan Hukum dan Kebijakan
Sejauh ini sistem hukum terhadap perempuan belum cukup progresif untuk menjamin kesetaraan dengan laki-laki. Salah satu aspek penting yang menunjukkan
EVI NURJANAH / 6052401036
Media Parahyangan
hal ini adalah hak properti. Menurut World Bank (2019), di banyak negara, perempuan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal mewarisi atau memiliki properti, yang membatasi kemampuan mereka untuk mandiri secara finansial. Selain kesenjangan dalam hak properti, adaptasi hukum terhadap kebutuhan perempuan modern juga berjalan lambat. Isu-isu penting seperti hak reproduksi dan kesehatan perempuan masih sering diabaikan oleh sistem hukum di banyak negara (Martins,Natalia,Nezam,Marie 2019). Laporan dari Human Rights Watch (2020) menunjukkan bahwa di banyak negara, perempuan masih mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak kesehatan reproduksi mereka. Misalnya, di negara-negara seperti El Salvador, Nikaragua, dan Honduras, di mana aborsi hampir sepenuhnya ilegal dan sangat dibatasi, perempuan tidak hanya menghadapi risiko kesehatan yang serius, tetapi juga ketidakmampuan untuk mengakses layanan medis yang aman. Keterbatasan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi ini juga berdampak pada partisipasi aktif perempuan dalam angkatan kerja. Ketidakmampuan untuk mengatur kesehatan reproduksi mereka sering kali membatasi perempuan dalam merencanakan masa depan mereka, baik dalam hal pendidikan, karier, maupun kehidupan sosial. Hal ini juga menyoroti bahwa ketidaksetaraan ini tidak hanya merugikan perempuan dari segi kesehatan, tetapi juga berkontribusi pada penurunan kualitas hidup dan peluang ekonomi yang lebih sedikit bagi mereka. Selain itu data menunjukkan bahwa kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih sangat signifikan. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, India, Jepang, Inggris, dan Australia perempuan rata-rata hanya menerima 80% dari upah yang diterima laki-laki untuk pekerjaan yang setara. Menurut laporan dari International Labour Organization (ILO), pada 2020, kesenjangan upah global antara laki-laki dan perempuan masih mencapai 20%. Meskipun ada peraturan yang mengatur kesetaraan upah di beberapa negara, implementasinya masih sangat lemah (International Labour Office 2020).
Minimnya Representasi Perempuan dalam Kepemimpinan
Minimnya representasi perempuan dalam parlemen adalah salah satu aspek penting dari ketimpangan kedudukan perempuan yang masih sangat terlihat di dunia modern. Meskipun ada peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, perempuan masih hanya menempati sekitar 26% kursi parlemen dunia menurut IPU (Inter-Parliamentary Union) (IPU 2021). Hal ini mencerminkan bahwa suara perempuan masih sangat terbatas dalam pengambilan keputusan politik yang mempengaruhi kebijakan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Keterbatasan representasi perempuan dalam posisi kepemimpinan politik berdampak langsung pada kebijakan yang tidak sensitif gender misalnya, kebijakan mengenai cuti melahirkan, akses pendidikan perempuan, dan penanggulangan kekerasan berbasis gender sering kali kurang diutamakan. Salah satu contoh nyata ketimpangan kedudukan perempuan di parlemen terlihat dalam Komisi VIII DPR RI 2024-2029, yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, dipimpin oleh ketua dan empat wakil ketua, semuanya adalah laki-laki (Putra and Ninis Chairunnisa 2024). Ketiadaan perempuan dalam kepemimpinan komisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai sensitivitas gender dalam perumusan kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
- United Nations. (2024). World population prospects 2024: Summary results. United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division. Retrieved from https://desapublications.un.org/publications/world-population-prospects-2024-summary results Digunakan untuk memberikan konteks demografi global terkait jumlah perempuan di dunia.
- UN Women & Inter-Parliamentary Union (IPU). (2023). Women in politics: 2023 map. UN Women. Retrieved from https://www.unwomen.org/sites/default/files/2023-03/Women-in politics-2023-en.pdf
Menunjukkan representasi perempuan dalam politik global.
- World Economic Forum. (2020). Global gender gap report 2020. Retrieved from https://www.weforum.org/publications/gender-gap-2020-report-100-years-pay equality/digest/
Membahas ketimpangan gender global, termasuk partisipasi perempuan di STEM.
- UNESCO. (2017). Cracking the code: Girls’ and women’s education in STEM. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. Retrieved from https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000253479
Memberikan data tentang rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang STEM.
- World Bank. (2019). Women, business and the law 2019. The World Bank Group. Retrieved from https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/1404c2b8-861a-5c5f-af2a b6034a9d8399
Membahas ketimpangan hukum, khususnya dalam hak properti perempuan.
- International Labour Organization (ILO). (2020). Global wage report 2020-21: Wages and minimum wages in the time of COVID-19. Retrieved from https://www.ilo.org/global/publications/books/WCMS_762534/lang–en/index.htm Memberikan data tentang kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan secara global.
- Inter-Parliamentary Union (IPU). (2020). Women in national parliaments. Retrieved from https://data.ipu.org/women-ranking?month=10&year=2020
Memberikan statistik tentang representasi perempuan di parlemen dunia.
- UN Women. (2020). Women’s political participation: A global overview. Retrieved from https://www.unwomen.org/en/what-we-do/leadership-and-political-participation
Mengupas pentingnya partisipasi politik perempuan dalam pengambilan keputusan.
- Tempo.co. (2024). Formappi kritik ketiadaan pimpinan perempuan di Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak. Retrieved from https://www.tempo.co/politik/formappi-kritik-ketiadaan-pimpinan-perempuan-di-komisi-viii yang-membidangi-urusan-perempuan-dan-anak-1159766
Artikel ini sebagai dukungan argumen bahwa minimnya representasi perempuan dalam posisi kepemimpinan di Komisi VIII DPR RI dapat memengaruhi sensitivitas gender dalam kebijakan yang berkaitan dengan perempuan dan anak
Profil penulis:

Perkenalkan Saya Evi Nurjanah, seorang mahasiswa fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan angkatan 2024. Saya tertarik pada isu-isu seperti kebijakan publik, kesetaraan gender, atau bidang lainnya dan melalui tulisan saya, saya berusaha untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.








