Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Editorial
    • Feature
    • Interview
  • Seri Kajian Khusus
    • Understanding Issues
    • Arsip Zine
    • Buku
  • Kolom Opini
    • Opini
    • Submisi
    • Esai
  • Culture
    • Seni
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Editorial
    • Feature
    • Interview
  • Seri Kajian Khusus
    • Understanding Issues
    • Arsip Zine
    • Buku
  • Kolom Opini
    • Opini
    • Submisi
    • Esai
  • Culture
    • Seni
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Bandung

Saat Tim Medis ditahan : Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Saat Aksi Juni

by Media Parahyangan
30 July 2026
in Bandung, Editorial, Nasional
0
Saat Tim Medis ditahan : Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Saat Aksi Juni
518
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Parahyangan – Kejanggalan pada aksi massa gabungan yang terjadi pada Rabu (17/6) lalu di DPRD. Terdapat perubahan samar terhadap upaya pemerintah setempat dalam menghadapi tekanan publik. Aparat keamanan yang melebihi peserta aksi, barisan polwan ‘negosiator’, sampai pemeriksaan tas sebelum memasuki tempat aksi. 

Di balik kejanggalan pada aksi tersebut, sebuah kejadian mengkhawatirkan sedang terjadi ketika dua mahasiswa ditangkap oleh oknum tidak berseragam tanpa alasan yang jelas. Pada sekitar pukul 16.00 saat beranjak menuju titik lapangan, mahasiswa dengan nama samaran “L” dan “T” tiba di titik blokade antara Jalan Majapahit dan Jalan Diponegoro dimana mereka diperintahkan untuk membuka tas untuk diperiksa oleh orang-orang yang tidak berseragam. 

Menurut saksi mata “L”, ia bersama temannya berangkat sebagai rombongan berjumlah sepuluh orang dan bergerak sebagai tim medis dan ia bersama temannya menyusul rombongan dari Jalan Trunojoyo. Untuk mengantisipasi kerusuhan, mereka membawa masker gas dan pilox sebagai penanda posko medis.

“kami menjelaskan fungsi masker gas itu untuk bisa tetap menolong teman-teman massa aksi apabila terjadi kericuhan, otomatis kami harus menyelamatkan diri kami sendiri dulu sebelum menyelamatkan orang lain,” ujar “L” ketika tasnya diperiksa. Meskipun penjelasan mereka sudah jelas, mereka lalu dipaksa untuk menaiki motor yang membawanya ke Hotel Pullman untuk digeledah lebih lanjut.

“Di Hotel Pullman, kami diadakan pendatang untuk dilakukan penyitaan handphone dan barang-barang yang dicurigai”. 

Setelah digeledah paksa di Hotel Pullman, “L” dan “T” dijemput oleh mobil polisi untuk diamankan di Gedung Bareskrim Polrestabes Bandung dimana mereka akan ditahan hingga dilepas pada Jam 7 Pagi esok harinya. Kabar penahanan mereka tersebar cepat kepada LBH Pengayoman Unpar yang segera menyusul ke lokasi penahanan sebagai bantuan hukum. 

Menurut saksi mata dari anggota tim pengayoman, terdapat kejanggalan mengenai penahanan saudara “L” dan “T” oleh aparat kepolisian. Di antara 15 jam penahanan mereka menghadapi tekanan pengakuan makar, pemeriksaan data handphone, hingga tes urin tanpa alasan yang jelas sebelum intervensi dari bantuan hukum.

“Kami menganggap tindakan ini sebagai upaya pihak kepolisian untuk mencari-cari kesalahan atau celah hukum,” ujar L

Lantas, apakah tindakan penggeledahan dan penangkapan ini sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku? 

Menurut LBH Pengayoman Unpar, tindakan kepolisian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengerahkan upaya menjaga keamanan dalam situasi massa aksi, mereka juga harus melakukannya menurut standar yang ditetapkan oleh Hukum Pidana.

“Secara normatif tidak bisa dibenarkan sekedar prasangka  bisa dibenarkan sebagai penahanan, mau alasannya baju hitam ataupun ideologis,” ujar Damar. Damar bersama kawannya Kemod dan Felix merupakan salah satu anggota LBH Pengayoman yang bertugas sebagai bantuan hukum korban bersama Dosen dan Dekan Fakultas Hukum Unpar. 

“Ketika kami tiba di tempat penahanan, kami bersikeras menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan upaya paksa penyitaan handphone karena mereka belum dapat menunjukkan surat penyitaan yang jelas”

Saat tiba di Gedung Bareskrim, mereka menuntut pihak kepolisian untuk melepaskan “L” dan “T” dengan dasar bahwa penahanan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang tertera di hukum acara pidana (KUHAP).

“Satu hal yang perlu diketahui adalah ketika terjadinya penyitaan tanpa ada Surat Perintah dan dugaan pidananya belum ada, tapi sudah ada penyitaan handphone itu jelas menyalahi prosedur. Meskipun polisi punya kewenangan untuk upaya paksa dalam rangka pengamanan individu yang berpotensi makar pada situasi seperti massa aksi, tindakan pencarian bukti tanpa kaitan jelas itu melampaui batas” Ujar Kemod.

LBH Pengayoman terus terang mengamati kasus upaya paksa oleh aparat kepolisian yang serupa dialami oleh para korban. Mereka mengungkap bahwa sebagian besar kasus disebabkan karena ketidakpatuhan prosedur internal kepolisian dengan hukum acara pidana yang tertera, terutama dalam situasi rentan seperti massa aksi.

“Salah satu taktik yang sering digunakan polisi adalah diskresi melalui peraturan internalnya, namun mereka lupa akan peraturan yang lebih tinggi, yakni hukum pidana terkait prosedur penahanan”

Bagaimanapun, satu pertanyaan yang jelas belum terjawab adalah legalitas dari penahanan para korban oleh oknum tidak berseragam pada pembatas jalan, atau apakah mereka berwenang untuk melakukan pemeriksaan tas.

Pengumpulan fakta lanjut dari Media Parahyangan mengungkap bahwa hal serupa juga terjadi terhadap individu selain peserta massa aksi, termasuk kawan Pers Mahasiswa.

“Jelas individu selain polisi tidak berkenan untuk melakukan penahanan karena hanya polisi yang berwenang untuk melakukannya. Bagaimanapun penggeledahan tas terhadap kelompok ideologis tertentu saat keadaan massa yang damai menunjukkan adanya upaya untuk membatasi siapa saja yang berhak untuk berpartisipasi massa aksi” Ujar Kemod

Kasus penahanan yang terjadi pada massa aksi Juni (11-17/6) lalu menandakan rapuhnya ketahanan sistem hukum yang berlaku dan masih rawan terjadi di semua wilayah Indonesia dimana massa aksi diselenggarakan. Namun dengan ketidakpastian ekonomi, stabilitas politik, dan menyempitnya ruang lingkup demokrasi yang terjadi beberapa pekan lalu, haruskah keresahan rakyat jelata dipendam? Hanya waktu yang akan menjawab.

Penulis dan Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan dan Alicia Vania Elroy

Media Parahyangan

Media Parahyangan

Next Post
Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

15 November 2024
Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

29 November 2024
#TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

#TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

29 August 2024
Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa: Mahasiswa yang Mana?

Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa: Mahasiswa yang Mana?

2
Diskusi Publik KPK: Pendidikan anti korupsi merupakan investasi jangka panjang dan merupakan cara paling cepat untuk memberantas korupsi

Diskusi Publik KPK: Pendidikan anti korupsi merupakan investasi jangka panjang dan merupakan cara paling cepat untuk memberantas korupsi

0
Jurnalis Bandung Gelar Aksi: RUU Penyiaran Bisa Menyerang Siapa Saja!

Jurnalis Bandung Gelar Aksi: RUU Penyiaran Bisa Menyerang Siapa Saja!

0
Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

1 August 2026
Saat Tim Medis ditahan : Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Saat Aksi Juni

Saat Tim Medis ditahan : Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Saat Aksi Juni

30 July 2026
Aksi Massa ‘Indonesia Disaster’ Hari Ke-2 : Orasi dihalang Kembang Api

Aksi Massa ‘Indonesia Disaster’ Hari Ke-2 : Orasi dihalang Kembang Api

17 June 2026
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Editorial
    • Feature
    • Interview
  • Seri Kajian Khusus
    • Understanding Issues
    • Arsip Zine
    • Buku
  • Kolom Opini
    • Opini
    • Submisi
    • Esai
  • Culture
    • Seni
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist