Masyarakat Mahasiswa Indonesia digemparkan dengan kasus pelecehan seksual verbal pada Selasa (14/4) lalu pada bocornya sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan percakapan yang berisi komentar seksual yang tidak pantas, komentar merendahkan, serta lelucon terkait pemerkosaan yang ditujukan kepada teman perempuan mereka maupun dosen.
Bocornya percakapan grup ini memicu kemarahan publik di Indonesia. Banyak yang mengecam tindakan tersebut, namun tidak sedikit pula yang membelanya dengan alasan seperti “itu hanya percakapan dalam grup” atau bahkan menjadikannya bahan candaan. Bahkan banyak pula dari kalangan perempuan yang menghadapi komentar seksual yang tidak diinginkan namun dinormalisasi masyarakat. Hal ini mengungkap akar permasalahan yang lebih serius. jika perempuan tidak sepenuhnya aman dari komentar yang merendahkan jati dirinya sebagai individu, apakah perempuan sesungguhnya memiliki wewenang atas tubuhnya?
Pertanyaan mengenai apakah perempuan telah memiliki otonomi atas tubuh mereka adalah salah satu isu paling mendasar dalam pergerakan feminisme. Perjuangan perempuan untuk memperoleh otonomi tubuh bukanlah perjuangan yang singkat ataupun mudah. Seiring dengan perkembangan zaman, dinamika perjuangan tersebut juga terus berkembang, sedikit demi sedikit Perempuan mulai mendapatkan hak atas tubuh mereka. Munculnya gerakan feminisme perlahan mendorong perempuan untuk memperoleh kembali otonomi atas tubuh mereka.
Saat ini, kita berada dalam gelombang feminisme keempat, yang merupakan hasil dari proses panjang perjuangan perempuan. Jika dibandingkan dengan peradaban kuno dan periode awal modern, pada saat ini, perempuan (setidaknya di beberapa negara) telah memiliki kontrol yang lebih besar atas tubuh, reproduksi, dan seksualitas mereka. Namun, otonomi tubuh tidak hanya berkaitan dengan regulasi pemerintah atau kekerasan fisik semata. Komentar seksual yang tidak diinginkan juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap otonomi tubuh dan berfungsi untuk memperkuat hierarki kekuasaan.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, komentar seksual yang tidak diinginkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap otonomi tubuh. Fenomena ini dapat dianalisis menggunakan objectification theory yang dikemukakan oleh Barbara Fredrickson. Teori ini menjelaskan bagaimana perempuan seringkali dipandang hanya sebagai tubuh atau objek daya tarik seksual, bukan sebagai individu yang utuh. Selain komentar seksual dalam percakapan tersebut, para pelaku juga melontarkan lelucon terkait pemerkosaan, seperti pernyataan “diam berarti setuju”.
Lelucon semacam ini juga merupakan bentuk objektifikasi terhadap perempuan. Berdasarkan pemikiran Martha Nussbaum (1995) dan Rae Langton (2009), tindakan tersebut mencerminkan beberapa ciri objektifikasi, seperti penyangkalan otonomi, penyangkalan subjektivitas, serta reduksi seseorang hanya pada tubuhnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perjuangan perempuan untuk mencapai Otonomi tubuh belumlah selesai. Keberadaan regulasi Hukum yang semata mengakui hak atas tubuh saja tidak cukup apabila pada percakapan sehari-hari masih ada normalisasi terhadap objektifikasi perempuan lewat lelucon yang dianggap santai di tongkrongan. Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari budaya patriarki Dan juga dinamika kekuasaan.
Fenomena ini memperlihatkan adanya relasi kuasa gender yang direproduksi melalui interaksi sehari-hari: komentar seksual dianggap candaan dan hal sepele secara tidak langsung melegitimasi posisi Perempuan sebagai objek yang dapat dikomentari, direndahkan, maupun dilecehkan tanpa konsekuensi yang serius.
Ditengah membaranya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seluruh universitas di Indonesia, otonomi tubuh perempuan merupakan isu yang perlu disebarkan dalam menciptakan ruang yang sesungguhnya aman dari pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Mengingat bahwa beberapa hari sebelum kasus ini tersebar, Satgas PPKS UNPAR mengadakan sosialisasi mengenai banyaknya penanganan kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) di kalangan mahasiswa menunjukkan bahwa Jalan menuju terciptanya ruang aman yang bebas dari kekerasan seksual masih panjang dan patut dikawal hingga akhir.
Penulis : Alicia Vania Elroy
Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan








