Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Esai

“Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

Rio Satya Happrabu Mahasiswa Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Media Parahyangan by Media Parahyangan
6 January 2025
in Esai, Opini
“Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

https://pin.it/x9wsjdrEc

 

Soekarno mengatakan dalam pidato terakhirnya pada 17 Agustus 1966, “Jangan sekali-sekali melupakan sejarah”, mengingatkan kita betapa pentingnya memahami konteks sejarah saat menghadapi masalah di masa depan. Untuk menghadapi kesalahan masa lalu, terutama terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap orang Tionghoa, merupakan bagian integral dari narasi bangsa yang harus dipahami untuk mencegah terulangnya kesalahan masa lalu. Diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami oleh orang Tionghoa di Indonesia, mulai dari era Orde Lama hingga kerusuhan Mei 1998. Menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, yang tidak hanya mempengaruhi komunitas tersebut tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi negara secara keseluruhan. Hal ini diperparah oleh krisis moneter pada tahun 1998 yang memicu sentimen dari orang Indonesia terhadap Tionghoa, termasuk penjarahan toko dan pelecehan terhadap wanita Tionghoa.

Ketidakstabilan ekonomi dan krisis moneter bermula pada tahun 1998.  Krisis ini diwarnai dengan pengambilan uang besar-besaran dari bank, salah satunya adalah Bank Central Asia (BCA). Menurut data Bank Indonesia, krisis ini juga menyebabkan inflasi Indonesia meningkat 77% dan ekonomi terkontraksi 13,7% lebih. Nilai tukar rupiah jatuh dari Rp 2.500 menjadi Rp 16.900 per dolar AS. Setelah peristiwa tersebut orang Tionghoa dilecehkan karena melanggar Hak Asasi Manusia, salah satunya karena mereka tidak ingin melakukan investasi di Indonesia. Pada dasarnya, orang Tionghoa telah banyak berkontribusi pada sistem ekonomi. Termasuk Sistem Ekonomi Ali-Baba. Dengan demikian, kita dapat mengantisipasi penurunan ekonomi sebagai akibat dari pelecehan orang Tionghoa. Menindaklanjuti hal tersebut apakah yang akan terjadi jika kita melecehkan orang Etnis Tionghoa terhadap kestabilan ekonomi yang akan terjadi di masa sekarang?.

Menurut data dari laporan BI, etnis Tionghoa menjadi target utama dalam kerusuhan 1998, yang menyebabkan kerusakan besar pada properti mereka, termasuk rumah, toko, dan gedung bisnis.  Peter K mengatakan bahwa selama survei, Tim Usakti mencatat sekitar 700 gedung luluh lantak, termasuk 218 toko, 165 ruko, 155 bank, 91 perkantoran, 32 pusat pertokoan, 2 menara apartemen di Pluit, 21 rumah, dan beberapa gudang dan hotel (Peter K, 2015:9 ). Selain itu, pelecehan seksual terhadap wanita Tionghoa dicatat oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Akibatnya, orang Tionghoa menguasai sebesar 70% ekonomi Indonesia (Airlangga, 2016), yang mencakup berbagai bidang, seperti perdagangan, perbankan, dan industri. Oleh karena itu sebagian besar ekonomi orang Indonesia dikuasai oleh orang Tionghoa sebesar 70% (Airlangga, 2016) dari perekonomian nasional Indonesia,mencakup berbagai sektor, termasuk perdagangan, perbankan, dan industri. Hasil sensus tahun 2000 menunjukkan bahwa hanya 1%, atau sekitar 1.739.000 orang, mengaku sebagai Tionghoa. Namun, angka ini dianggap sebagai yang paling rendah karena banyak orang Tionghoa yang tidak menunjukkan identitas mereka dalam sensus yang dilaporkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik, 2000).

Selama Orde Lama, orang Tionghoa di Indonesia telah menghadapi kebijakan diskriminatif. Beberapa contohnya termasuk Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1959 yang membatasi kebebasan mereka untuk menanam modal dan investasi di Indonesia dan kebijakan lainnya seperti Inpres No. 14 Tahun 1967, yang menghambat pertumbuhan ekonomi komunitas Tionghoa. Upaya untuk mengelola sistem ekonomi Ali-Baba dibuat untuk menangani kondisi yang sulit pasca-kemerdekaan. Sistem ini memungkinkan orang Tionghoa bekerja dengan orang pribumi (Indonesia) untuk meningkatkan bisnis lokal dan bersaing dengan pengusaha asing. Namun, usaha ini gagal karena banyak pengusaha pribumi yang beralih ke para pengusaha Tionghoa. Pengusaha lokal merasa terpinggirkan dan tidak memiliki akses yang sama ke sumber daya ekonomi sebagai akibatnya. Timbulnya sentimen dari pribumi yang merasa bahwa non-pribumi yang memiliki kekayaan dan berkuasa, sehingga memperburuk kondisi antar etnis.

Selain itu, terkait dengan kestabilan ekonomi China (Tionghoa) dalam hal penanaman modal untuk investasi terdapat kesepakatan kerja sama bisnis senilai kurang lebih Rp200 triliun dan masih ada kesepakatan potensial senilai Rp455 triliun dengan Tiongkok dalam berbagai bidang, seperti infrastruktur, energi, manufaktur, dan pariwisata. Walaupun China (Tionghoa) menguasai sebagian besar perekonomian Indonesia, mereka tidak berpartisipasi secara aktif dalam menangani krisis moneter 1998 karena kebijakan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1959 yang membatasi mereka dalam menanam modal. Meskipun UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, etnis Tionghoa seringkali menghadapi kesulitan dalam urusan hukum dan penegakan hukum tidak selalu efektif terhadap pelanggaran HAM yang mereka alami. Akibatnya, perlindungan hukum diperlukan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

Oleh karena itu, diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia menunjukkan bahwa sejarah panjang pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kebijakan diskriminatif telah memengaruhi komunitas ini. Ketegangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menjadi puncaknya dengan kerusuhan Mei 1998 yang menyebabkan trauma yang parah dan berdampak pada ekonomi terutama pada penanaman modal untuk investasi. Meskipun orang Tionghoa menyumbang sekitar 70% dari ekonomi negara (Airlangga, 2016), mereka enggan berinvestasi karena persepsi buruk. Sejak Orde Lama hingga Kerusuhan 1998, kebijakan diskriminatif memperburuk keadaan sosial dan ekonomi dan menyebabkan ketidakstabilan yang berlangsung lama. Akibatnya, pengakuan dan perlindungan hak-hak etnis Tionghoa sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan dan stabilitas ekonomi Indonesia.

 

                                                                        DAFTAR PUSTAKA

 

BBC, (n.d). 26 tahun masalah kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia disangka.

Febrica, S. (2023). Indonesia and the Indo-Pacific. Routledge.

OCBC, (2023).  5 Penyebab Krisis Moneter 1998 Dan Dampaknya Di Indonesia. 

Pramoedya Ananta, Toer. (2015). Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa. Avatara,e-journal pendidikan sejarah

Pransuamitra, P. A. (n.d.). JK Sebut Ekonomi RI Dikuasai China.

Tempo.co, & S, Dian, Andryanto. (2021). Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM Di Indonesia. 

                                                                                    PENULIS

BIODATA: Halo nama saya Rio Satya Happrabu. Lahir di Kuningan pada tanggal 18 Juni 2006, saat ini saya sedang menempuh S1 Program Studi Ilmu Hukum

 

:

 

Previous Post

“Strategi Manajemen Multigenerasi dalam Pemecahan Masalah Organisasi”

Next Post

“Mengasah Pengenalan Pola Melalui Harmoni, Akor, dan Melodi”

Post Terkait

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital
Understanding Issues

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital

26 April 2026
Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?
Nasional

Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?

18 April 2026
Sumber : MileniaNews
Esai

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

14 January 2026
Sumber : Antara Foto
Esai

Deforestasi Hutan Adat Papua dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat Papua dan Perubahan Iklim Global

14 January 2026
Sumber : https://kontrakhukum.com/media/2024/09/Legal-Drafting-vs-Contract-Drafting.jpg
Esai

Risiko penggunaan AI dalam pembuatan dokumen hukum

14 January 2026
Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar
Esai

Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar

13 January 2026
Next Post
“Mengasah Pengenalan Pola Melalui Harmoni, Akor, dan Melodi”

"Mengasah Pengenalan Pola Melalui Harmoni, Akor, dan Melodi"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Memperingati Supersemar, BEM UNPAR Tarik Kembali Unggahan Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantin Unpar Sudah Buka, Mahasiswa: Banyak Alternatif yang Lebih Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kencangkan Sabuk Pengaman, Per Semester Ganjil 2025/2026 UKT Tahap Satu Naik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami

© 2024 Media Parahyangan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist