Media Parahyangan – Tidak terasa sudah berbulan-bulan semenjak warga Cihampelas bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi belasungkawa pada Jumat (10/10/2025) lalu untuk menuntut pembebasan korban salah tangkap yang diduga Polda Jawa Barat sebagai pelaku kericuhan Aksi Massa yang terjadi antara Agustus dan awal September.
Korban salah tangkap yang bernama Very Kurnia Kusuma, pria warga Cihampelas berumur 24 tahun, ditangkap Polda Jawa Barat di kawasan Dipatiukur pada malam 30 Agustus dalam perjalanannya untuk bertemu oleh teman-temannya. Menurut pers rilis yang dibacakan keluarga Very, beliau ditangkap di antara puluhan demonstran yang sedang dikejar oleh aparat kepolisian seketika mereka menunjuk ia dan menuduhnya sebagai pelaku pelemparan batu. Pada malam itu, Very dibawa ke Polda Jabar tanpa surat penangkapan dan surat pemberitahuan kepada keluarga
Seketika kerabat dan keluarga mencaritahu keberadaan Very pada 31 Agustus, mereka beranjak ke Polda Jabar untuk menemuinya, dan apa yang mereka jumpai sungguh mencekam, sebagaimana mengutip pernyataan pamannya, Debbie, kondisi fisiknya sangat memprihatinkan: tubuhnya penuh lebam, kedua kelopak mata bengkak, pelipisnya berdarah, dan ada bekas pukulan. Very juga menceritakan kepadanya mengenai kondisi mengerikan yang ia alami ketika ia menyaksikan penyiksaan di tangan aparat kepolisian terhadap dirinya dan orang-orang yang ditangkap untuk memaksa berkata iya kepada tuduhan polisi.
Usaha tersebut berlanjut, dari 30 September, keluarga Dan Tim advokasi berusaha untuk mendapatkan kronologi tertulis terkait penangkapan dari Very, tapi pada 2 Oktober Ketua Unit Lima Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) yang menyebutkan bahwa Very akan merasa terancam jika dia menulis kronologi tertulis dari kejadian penangkapan tersebut.
Setelah 2 Oktober, tepatnya pada 7 Oktober Tim advokasi bandung melawan dilarang untuk menemui Very tanpa alasan yang jelas. Usai usaha untuk mengunjungi Very, petugas kelurahan secara tiba-tiba mengambil foto dari pertemuan antara Tim advokasi serta warga Dan keluarga Very. Polisi dari polsek coblong juga mendatangi dan menyebabkan teror yang berlanjut melalui telepon yang diterima oleh pengurus RT Dan RW hingga pukul 03.00.
“Hingga kemarin ketika kami bertemu dengan pihak polda, mereka mengaku memperoleh alibi dalam bentuk barang bukti berupa batu lemparan tanpa bukti yang jelas, baik video CCTV atau saksi mata” Ujar Deby, paman dari Very Kurniawan. Beliau mengungkap rasa frustasi terhadap perlakuan Very ditangan aparat kepolisian.
Setelah tiga bulan pasca Aksi Unjuk Rasa, kasus Very telah memasuki tahap fase pembelaan, atau Pledoi. Dalam Pers Rilis yang diadakan pada siang (28/1) Rabu ini, Tim Advokasi Bandung Melawan bersama keluarga korban menyatakan bahwa terjadi kejanggalan dalam mengajukan persidangan Pledoi dari pihak pengadilan negeri dari jangka waktu yang tidak cukup untuk proses hukum yang optimal hingga penundaan sidang.
Perlu diingat juga bahwa kasus Very bukan satu-satunya yang diadili, namun salah satu dari beberapa kasus salah tangkap yang terjadi saat peristiwa aksi massa Agustus lalu dan juga didampingi oleh Tim Advokasi Bandung Melawan. Kejadian salah tangkap yang dialami oleh Very dan kawan-kawan lainnya mengingatkan kita bahwa tanggung jawab dalam aksi massa tidak berhenti saat demonstrasi di ruang publik, sebab perjuangan menuju keadilan tidak berakhir di persimpangan jalan raya, namun di persidangan dan advokasi.
Penulis : Tim Redaksi Media Parahyangan
Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan, Galih Rifki Wiratama








