Media Parahyangan – Kamis, (22/08) dan Jumat, (23/08) lalu telah terjadi aksi demonstrasi (demo) ‘Darurat Demokrasi’ di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Massa aksi berasal dari berbagai elemen masyarakat di Kota Bandung. Aksi ini merupakan respon dari tindakan DPR RI yang secara mendadak menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sesaat setelah dibacakannya 2 Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Disinyalir, RUU tersebut akan mengabaikan putusan MK yang bersifat final and binding. Seperti aksi demo lainnya, Aparat Kepolisian masih menyalahgunakan kekuatan dan ‘kewenangannya’ untuk menghadang massa aksi dengan represif.
Setidak-tidaknya, terdapat 15 demonstran yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian pada aksi “Darurat Demokrasi” kemarin di Kota Bandung. Angka tersebut didapati dari laporan warga pada hotline LBH Bandung yang sudah disinkronkan dengan keluarga massa aksi.
Disamping itu, laporan jumlah korban hingga Sabtu, (24/08) yang tercatat telah mencapai ratusan orang. Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat melalui konferensi persnya menyampaikan data jumlah korban represifitas yang dilakukan oleh aparat telah mencapai 138 orang. Jumlah tersebut bisa saja lebih sedikit dibandingkan dengan kejadian sebenarnya.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers tersebut, LBH Bandung telah berupaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Bandung. Sayangnya upaya tersebut mengalami kendala dari pihak kepolisian. Sebab menurut kepolisian, tindakan penangkapan dan penahanan ini hanya sebatas ‘diamankan’.
Perampasan Hak Warga Sipil oleh Pihak Kepolisian
Persenjataan dan “kewenangan” luar biasa besar oleh peraturan perundang-undangan pada Polisi menjelma menjadi kekuatan utuh untuk menangkap, memukul, menembak gas air mata pada demonstran. Dalihnya “mengamankan”. Istilah eufemisme dari “mengkriminalisasi” massa aksi.
Mengutip dari siaran pers yang dikeluarkan oleh LBH Bandung, pihak kepolisian menyatakan bahwa massa aksi yang diamankan tidak akan diproses sebagaimana dalam proses sistem peradilan pidana. Mereka yang ditangkap dimintai keterangan, membuat surat keterangan bermaterai, dan harus dijemput keluarga sebagai syarat untuk dibebaskan. Menurut LBH Bandung, hal ini dinilai melanggar perlindungan hak konstitusional warga negara. Termasuk didalamnya adalah hak untuk diam dan hak untuk mendapat pendampingan oleh penasihat hukum (diatur dalam pasal 54 KUHAP). Selain itu, status “diamankan” juga menjadi polemik sebagaimana di dalam KUHAP sendiri tidak mengenal istilah tersebut.
Tidak berhenti disitu, tim LBH Bandung juga menemukan fakta bahwa ada massa aksi yang menerima tindak kekerasan oleh aparat seperti pemukulan, pengeroyokan, penyiksaan, penangkapan tidak berdasar, dan pengambilan paksa serta perusakan barang pribadi. Dalam konteks tersebut, menurut LBH Bandung, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 yang merupakan landasan hukum terhadap jaminan kebebasan berpendapat warga negara melalui berbagai macam bentuk dan ekspresi.
Jurnalis Tak Luput Menjadi Korban
Kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ternyata tidak hanya terjadi pada demonstran. Kekerasan ini juga terjadi pada jurnalis , termasuk jurnalis dari lembaga pers mahasiswa yang melakukan peliputan aksi ‘Darurat Demokrasi’.
Menurut pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), selama dua hari aksi demo yang terjadi di depan gedung DPRD Jawa Barat sebanyak 10 jurnalis mahasiswa yang berasal dari beberapa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mendapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Diantara 10 jurnalis mahasiswa, tujuh orang diantaranya mengalami pemukulan, satu orang terkena gas air mata, satu orang dipaksa untuk menghapus data peliputan, dan satu orang lagi dihalangi untuk melakukan peliputan.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal FKPMB, Nabil Haqqillah yang juga merupakan jurnalis mahasiswa dari LPM Isolapos UPI.
“Pada hari kamis, salah satu reporter dari Isolapos yang berada di Taman Radio sekitar pukul 19.00 terkena gas air mata yang meledak tepat di depannya. Reporter tersebut melihat aparat Kepolisian yang datang untuk memukul mundur massa aksi yang lari ke arah Unisba. Namun karena reporter tersebut memakai atribut pers, dia hanya diam saja. Tiba-tiba ada satu tembakan gas air mata yang mendarat di depannya.” ujar Nabil mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Nabil juga menjelaskan kejadian pada aksi di hari ke dua dimana terdapat salah satu jurnalis mahasiswa dari LPM Daun Jati yang pada saat melakukan siaran langsung melalui kanal Instagram mendapat tindakan perampasan dan pembantingan telepon genggamnya.
“Ada salah satu kawan kami dari LPM Daun Jati yang sedang live instagram mengabarkan langsung di lokasi, ketika kamera menyorot massa aksi yang sedang dipukuli oleh polisi tiba-tiba didatangi langsung oleh seseorang tak berseragam yang melarang untuk merekam. Walaupun dia mengatakan bahwa dia pers, tiba-tiba hp-nya direbut lalu dibanting ke tanah.” ujar nabil menjelaskan aksi perebutan telepon genggam jurnalis mahasiswa dari LPM Daun Jati.
Nabil juga mengkonfirmasi terkait jurnalis mahasiswa yang dipukuli yang diantaranya berasal dari Lokatara Telkom University, LPM Universitas Langlangbuana, keluarga mahasiswa jurnalistik Unisba, dan lainnya. Selain itu jurnalis mahasiswa dari LPM Jurnal Pos Media juga mengalami penghapusan paksa data-data hasil peliputan.
Penulis: Jasson Sudrajat
Editor: Rariq Muhammad










