Tidak disangka bahwa malam Kamis (12/3) lalu merupakan hari yang mengguncang Komunitas Masyarakat Sipil Indonesia akibat upaya pembunuhan seorang aktivis Hak Asasi Manusia yang kerap mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi ruang lingkup demokrasi rakyat.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Menurut reportase Tempo, serangan tersebut menyebabkan 24% tubuh bagian depan badan Andrie terpapar luka bakar. Perkembangan terbaru dari Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyatakan bahwa Andrie masih dirawat setelah menjalankan operasi untuk menangani luka bakarnya pada hari Minggu lalu (16/3).
Perjalanan aktivisme Andrie Yunus tidak bisa dikesampingkan dari kejadian ini. Tepat setahun yang lalu, Andrie melakukan aksi protes pengesahan RUU TNI dengan mencoba masuk Ruang Rapat Tertutup di Hotel Fairmont, hingga mengajukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan upaya pembunuhan tersebut dilakukan setelah beliau melakukan diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta mengenai “ReMiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Secara langsung, tanggapan dari tokoh-tokoh pemerintah seragam dalam kecaman terhadap serangan Andrie dan menuntut aparat kepolisian untuk mengusut pelaku kejadian. Menteri HAM Natalius Pigai mengecam aksi tersebut sebagai tindakan premanisme pada Jumat (13/3) lalu. Sementara itu, Kepala Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie beserta keluarga dan pihak-pihak terkait pada Senin (16/3) lalu.
Pemerintah tampak seragam dengan tanggapannya, kecuali Presiden Prabowo Subianto. Sehari pasca kejadian, Presiden Prabowo sedang mengadakan Sidang Kabinet Paripurna dimana ia menanggapi laporan Menkeu Purbaya mengenai pengamat ekonom yang bimbang terhadap daya tahan perekonomian Indonesia, dan begini tanggapan beliau.
“Menurut saya itu sikap yang sempit, bukan sikap yang patriotik, mungkin karena merasa kalah, tidak punya kekuasaan”, lalu ia menambahkan, “Kita mau tertibkan ya, saya juga punya data intelijen, kalau dulu kan saya di luar pemerintah, sekarang saya presidennya, tiap hari dapat laporan intel, saya ngerti lah siapa yang biayai-biayai.”
Meskipun tidak berkaitan, bisa terlihat bahwa ada dua intonasi yang ‘kontras’ antar cabang pemerintahan.
Di satu sisi, kian mengecam tindakan yang sudah jelas pelanggaran HAM. Di sisi lain, mempertanyakan peran HAM, yakni kebebasan berpendapat. Meskipun hal ini bisa dianggap sebagai waktu yang kurang tepat, bisa juga beranggapan bahwa presiden sudah mengetahui kabar Andrie Yunus dan bertindak sesuai dengan informasi yang didapat sebagaimana menteri-menterinya yang telah menyuarakan lebih dulu.
Hal ini membawa gambaran negara sebagai entitas yang anti kritik di tengah kejadian yang baru mengguncang kepastian kelompok masyarakat sipil atas perlindungan negara terhadap HAM mereka sebagai warga. Namun dalam konteks upaya pembunuhan Andrie Yunus, hal ini cukup mengkhawatirkan mengenai ketahanan ruang lingkup demokrasi di Indonesia.
Dalam sejarah perkembangan demokrasi di negeri ini, sudah tidak asing lagi bahwa aktivisme HAM seringkali membawa beragam pembungkaman tidak hanya dari negara, namun juga kelompok atau golongan politik tertentu yang merasa kepentingannya diganggu oleh demokrasi rakyat, KontraS tentunya tidak asing dengan hal ini.
Sejak era reformasi dan seterusnya, hampir setiap tahun kantor KontraS diserang, dibom, bahkan staf KontraS ada yang gugur di Timor Leste, sampai puncaknya pembunuhan terhadap Munir Said Thalib pada tahun 2004. Sebagaimana disuarakan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, yang menyatakan pada konferensi PERS satu hari setelah kejadian:
“Peristiwa ini bukan lagi pertanda alarm bagi demokrasi di Indonesia, tapi demokrasi sudah masuk dalam jurang”
Perlu diingat juga bahwa Insiden ini bukanlah pertama kali serangan dengan air keras dilakukan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia, seperti upaya pembunuhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Juli 2020, dimana pelakunya diungkap sebagai dua anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia. Dimas Bagus Arya, juga menyatakan ada dugaan bahwa kejadian ini terencana pada Konferensi PERS KontraS satu hari setelah upaya pembunuhan.
Selama satu setengah tahun silam, Pemerintahan Indonesia dibawah Presiden Prabowo Subianto berulang kali telah berupaya untuk mempersempit hak kelompok masyarakat sipil baik melalui represi, intimidasi, hingga pengusutan jalur hukum dari RUU TNI hingga RKUHAP tanpa masukan apapun dari mereka. Hanya waktu dapat membuktikan apakah hal yang dialami Andrie Yunus dapat terjadi kepada siapapun diantara kita yang menyuarakan pendapat.
Penulis : Fadhil “Dilly” Luqmaan
Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan








