Media Parahyangan – Minggu, (22/06) lalu BEM, SM, dan BP menyebarkan informasi terkait kenaikan UKPS Tahap Satu. Berbeda dengan konsolidasi PM pada hari sebelumnya (21/06), poin-poin tuntutan yang dirumuskan tidak dicantumkan dalam unggahan Instagram mereka.
BEM, SM, dan BP mengunggah informasi terkait kenaikan UKPS Tahap Satu yang jatuh tempo pada 29 Juli 2025 mendatang. Hal ini cukup terlambat, karena kebanyakan dari mahasiswa sudah mengetahui informasi tersebut. Selain itu, unggahan tersebut menuai kekecewaan dari mahasiswa yang merasa seharusnya isu ini lebih disuarakan ketimbang hanya memberikan informasi yang sudah diketahui.
Hal ini bertolak belakang dengan konsolidasi PM Unpar yang dilaksanakan tempo hari lalu. Konsolidasi ini ternyata dilakukan untuk merumuskan poin-poin tuntutan yang nantinya akan disampaikan oleh PM Unpar untuk mempertanyakan kenaikan UKPS ini.
“Konsol ini diadakan untuk membahas apa yang perlu dilakukan PM terhadap kenaikan UKT ini,” ujar Jasson, Pemimpin Umum Media Parahyangan yang hadir pada konsolidasi PM.
Jasson juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai poin tuntutan yang akan digunakan untuk mempertanyakan kenaikan UKPS Tahap Satu.
“Kemarin sih sempat bahas soal poin-poin tuntutan gitu buat dibahas sama pihak rektorat. Nanti diwakilkan SM, soalnya mereka punya akses buat advokasi gitu, lah,” ujar Jasson.
Pergerakan selanjutnya tinggal menunggu diskusi dengan pihak rektorat yang SM yang memiliki akses ke sana. Selain itu, Jasson juga menjelaskan bahwa pihak PM akan ikut menyebarkan “Poster” terkait kenaikan UKPS ini.
“Memang ada dibahas buat advokasi dan nyebar semacam poster unggahan terkait hal ini, cuma saya gak nyangka aja sih ternyata unggahannya cuma informasi doang. Kalau gini kan dari berita MP atau baca di UC juga rasanya mahasiswa udan pada tau. Minimal sebar survei atau poin tuntutan kemarin disebar gitu,” ujar Jasson yang kecewa dengan unggahan BEM, SM, dan BP.
Penulis: Triana Pratiwi
Editor: Jasson Aditya Sudrajat







