Media Parahyangan – Senin, (23/06) BEM Unpar mengunggah hasil kajian dan kritik terkait kenaikan UKPS Tahap Satu. Selain mengunggah kajiannya, mereka juga mengunggah poin-poin tuntutan yang telah didiskusikan bersama lembaga PM lainnya tempo hari lalu.
Melalui kanal Instagram resmi mereka, BEM Unpar mengunggah hasil kajian dan memberikan kritik terhadap kenaikan UKPS yang dianggap memberatkan mahasiswa Unpar. Berbeda dengan unggahan bersama SM dan BP sebelumnya, BEM Unpar kini berani tampil beda dengan melayangkan kritik serta menjadi lembaga PM pertama yang mengunggah poin-poin tuntutan terhadap kenaikan UKPS Tahap Satu. Poin-poin tuntutan ini katanya akan dibawakan oleh SM ketika bertemu dengan perwakilan dari Rektorat nanti.
Dalam kajiannya mereka menitik beratkan minimnya transparansi dan partisipasi mahasiswa terkait kenaikan UKPS tahap 1 ini. Pada initinya mereka ingin menekankan bahwa pihak kampus tidak memiliki transparansi dan terkesan tidak adil dalam membuat sebuah keputusan. Menurut padangan mereka, kebijakan kenaikan UKPS ini berpotensi memicu efek domino bagi kalangan mahasiswa menengah kebawah yang berpotensi untuk keluar dari Unpar karena kesulitan dalam membayar biaya studi. Adapun BEM Unpar menekankan perlunya diadakan musyawarah terbuka terkait kenaikan UKPS antara mahasiswa dan pihak kampus.
Berikut merupakan poin tuntutan yang telah didiskusikan bersama lembaga PM lainnya yang akhirnnya diunggah oleh BEM melalui kanal Instragram mereka.
Berdasarkan hasil diskusi antar Lembaga Persatuan Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, adapun lima tuntutan yang dilantangkan adalah:
- Menuntut pencabutan kebijakan terkait kenaikan UKPS.
- Menuntut adanya transparansi latar belakang serta tujuan adanya kenaikan UKPS.
- Menuntut adanya transparansi penggunan dana mahasiswa.
- Menuntut adanya keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan melalui PM.
- Menuntut pihak kampus untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan kenaikan UKPS.
Penulis: Omar Al Kautsar
Editor: Jasson Aditya Sudrajat








