Media Parahyangan – Pada Kamis, (26/06) lalu, SM yang diwakili oleh SM Hubungan Internasional memaparkan hasil advokasi kenaikan UKPS bersama pihak rektorat. Tak sekedar alasan umum, kenaikan 1.3 juta yang dialami oleh Studi Humanitas juga dijelaskan.
SM yang baru saja selesai menjalankan advokasi terkait UKPS bersama pihak rektorat akhirnya membuka suara tentang hasil advokasi yang mereka jalankan. SM yang diwakilkan oleh Ezra Nabit, menjelaskan bahwa kenaikan UKPS ini terjadi akibat kenaikan biaya operasional kampus yang ternyata selama ini tidak tertutup oleh biaya studi mahasiswa. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait biaya operasional apa saja yang membengkak.
Bagi yang belum mengetahui, ternyata surat keputusan terkait kenaikan UKPS ini telah disahkan sejak November 2024 lalu. Namun, sosialisasi yang minim dan terlambat ini baru terlaksana beberapa minggu lalu ketika muncul pengumuman terkait Uang Kuliah Ganjil 2025/2026 melalui laman Student Portal.
Terkait dengan kenaikan UKPS Studi Humanitas yang menyentuh angka 1,3 juta, Ezra juga sempat menyinggung alasan dibaliknya. Program Studi baru dan “pencarian” mahasiswa menjadi alasan dibalik biaya UKPS tahun-tahun sebelumnya tergolong rendah. Itulah mengapa kenaikan UKPS Program Studi ini sangat fantastis.
“…Humanitas itu kan termasuk jurusan baru. Ketika jurusan itu dibuka, mereka (pihak rektorat) gak mungkin langsung pasang harga mahal. Pertama, supaya menerima mahasiswa. Ke dua, karena memang waktu itu waktu dibuka biayanya (operasional) tidak setinggi sekarang,” ujar Ezra saat ditanya lebih lanjut mengenai UKPS Studi Humanitas.
“Sekarang karena biayanya (operasional) itu semakin tinggi dan jurusannnya juga udah establish jadi mereka (pihak rektorat) itu menyesuaikan dengan biaya kebutuhan tadi, makanya ada kenaikan itu,” tambahnya.
Selebihnya Ezra menjelaskan bahwa pihak rektorat akan bersifat terbuka dan melibatkan mahasiswa melalui Persatuan Mahasiswa pada pemaparan terkait permasalahan UKPS ini.
Penulis: Jasson Aditya Sudrajat
Editor: Galih R. Wiratama








