Media Parahyangan – Sudah dua minggu berlalu sejak berlangsungnya Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa (PUPM) UNPAR 2025. Namun berdasarkan pernyataan mahasiswa S2, mereka tidak dapat ikut melakukan pemilihan.
Pada hari Senin, (10/11) hingga Selasa, (11/11) yang lalu baru saja selesai dilaksanakan PUPM UNPAR tahun 2025. Namun, berdasarkan kesaksian beberapa mahasiswa Pascasarjana (S2) mereka telah mencoba untuk mengakses laman web PUPM dan mendapati bahwa akun email UNPAR mereka tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
“…kalau dari jurusan saya di Studi Pembangunan Magister semua mengeluhkan hal yang sama, semua menyampaikan hal yang sama bahwa ditolak untuk masuk (laman web PUPM) dengan keterangan anda bukan mahasiswa aktif,” ujar Daffa Ananda, Mahasiswa Pascasarjana UNPAR.
Hal ini menjadi kontradiksi dan memunculkan pertanyaan terhadap Syarat dan Ketentuan PUPM yang dibuat oleh KPU di bawah Senat Mahasiswa. Berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku, tidak dijelaskan secara rinci terkait mahasiswa program apa saja yang memenuhi syarat pemilih.
Hal ini ternyata diperjelas melalui AD/ART PM UNPAR dan PER No. 01/SM/1/2025 (Peraturan SM). Pada AD/ART PM UNPAR, anggota PM merupakan mahasiswa Sarjana dan Diploma III. Pembatasan Mahasiswa juga diatur dalam PER No. 01/SM/1/2025 terkait PUPM yang menyatakan bahwa pemilih dibatasi pada Mahasiswa Sarjana, Sarjana Terapan, dan Diploma-3.
Namun jika melihat Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2018-11/164 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PROK), tidak dijelaskan secara rinci terkait mahasiswa apa saja yang dapat mengikuti Organisasi Kemahasiswaan. Tidak ada rincian bahwa hanya mahasiswa Sarjana atau Diploma-3 yang dapat mengikuti Organisasi Kemahasiswaan, hanya tertulis “mahasiswa” saja.
AD/ART dan Peraturan PUPM ini kemudian menuai komentar dari salah satu mahasiswa Pascasarjana, Daffa Ananda. Daffa tidak setuju dengan mahasiswa Pascasarjana yang tidak dapat terlibat dalam PM UNPAR baik menjadi anggota maupun dalam PUPM.
“…peraturan yang dibuat (Peraturan PUPM) seharusnya tidak boleh melangkahi peraturan yang lebih tinggi (PROK). Bahwa pada dasarnya PROK menyatakan bahwa hak mahasiswa semua sama, terlepas dari sarjana, magister, doktoral, maupun profesi semua memiliki hak yang sama. Termasuk memilih dan dipilih,” ujar Daffa.
“…harusnya pemilu kemarin bisa lebih inklusif. Karena kan mahasiswa, Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa tidak Pemilihan Umum Mahasiswa Sarjana,” tambahnya.
Penulis: Jasson Aditya Sudrajat
Editor: Galih Rifki Wiratama








