Kejahatan Sextortion terhadap Anak di Era Digital
Salah satu tindak pidana yang melibatkan pemerasan dengan ancaman untuk penyebaran konten seksual adalah tindak pidana sextortion. Sextortion berasal dari 2 (dua) kata, sex yang berarti seks, dan extortion yang berarti pemerasan. Dalam kasus pemerasan seksual, korban diancam dan diperas oleh pelaku untuk mendapatkan konten seksual tersebut. Kejahatan pemerasan dilakukan dengan tujuan agar pelaku mendapatkan keuntungan yang merugikan korban, seperti kegiatan yang berhubungan dengan seksualitas atau sekedar kepuasan pribadi pelaku, bahkan beberapa pelaku juga mendapatkan uang atau materi dalam melakukan kejahatan pemerasan tersebut.
Pemerasan dalam ranah seksual ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO), yaitu kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi internet, sehingga menjadi masalah yang serius. Kejahatan ini seringkali melibatkan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan korban, dan seringkali melibatkan pelecehan seksual, yang dapat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi korban secara fisik, psikis, dan lainnya.
Modus Operandi Pelaku Kejahatan Sextortion
Kejahatan sekstorsi khususnya terhadap anak semakin meningkat bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital ini. Kasus nyata, pelaku merupakan seorang laki-laki berusia 22 tahun melakukan penyebarluasan konten seksual milik remaja dalam dunia digital telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kronologi kejadian terjadi saat tahun 2020, korban mendapatkan permintaan pertemanan dari pengguna Facebook milik pelaku, lalu korban dan pelaku membuat komitmen untuk saling memberi nomor setelah menjalin pertemanan pasca berapa lama.
Melalui pengakuan korban, pelaku meminta agar dikirimkan konten seksual miliknya seperti foto korban tanpa mengenakan sehelai benang pun dan korban mengiyakan permintaan pelaku akibat bujuk rayuan tersebut. Konten seksual milik korban kemudian disebarluaskan oleh pelaku. Diketahui bahwa alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena korban tidak ingin mengirimkan konten seksual miliknya lagi kepada pelaku.
Beberapa Dampak terhadap Korban
Kejahatan pemerasan seksual khususnya terhadap anak semakin meningkat bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital. Kejahatan ini kerap memberi dampak kepada korbannya sehingga korban mengalami trauma yang berkepanjangan. Melihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf f menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
Setiap perbuatan yang dilakukan pasti ada dampaknya, baik itu dampak negatif maupun dampak positif. Dalam hal ini, kejahatan sekstorsi dipastikan memberi dampak negatif yang ditinggalkan oleh pelaku terhadap korbannya. Korban cenderung mengalami ketakutan yang berlebihan, kecemasan atas apa yang pernah Ia alami, dan depresi yang berkepanjangan. Selain itu, anak-anak yang menjadi korban kejahatan sekstorsi cenderung lebih tertutup, sehingga tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk menutup mulut akan peristiwa yang mereka alami dari orang-orang disekelilingnya.
Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, salah satu dampak kekerasan terhadap anak yakni secara seksual dimana akan berdampak terhadap psikologis anak sehingga anak cenderung akan menjadi lebih penakut dan tidak mudah untuk memiliki rasa percaya dirinya kembali untuk melihat masa depan yang memang seharusnya dimiliki oleh anak. Dampak tersebut tentu memiliki sifat yang berkelanjutan seperti tidak dapatnya anak sebagai korban akan menikmati kehidupan seksualnya pada saat anak tersebut memasuki tahap perkawinan. Hal ini disebabkan adanya trauma yang mendalam.
Faktor Penyebab terjadinya Kekerasan terhadap Anak
Kemiskinan sering menyebabkan penekanan hidup menjadi lebih berat sehingga memaksa semua anggota keluarga memiliki andil untuk menopang ekonomi keluarga, terlebih lagi anak. Hal ini yang menjadikan kemiskinan merupakan salah satu faktor yang memiliki sifat dominan. Dengan kata lain, anak dapat dieksploitasi dan menjadi korban tindak kekerasan.
Selain kemiskinan, kemudahan akses terhadap internet dan media massa telah melahirkan lingkungan yang cukup rentan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kepada anak. Minimnya pengawasan dari orang tua memiliki kemungkinan anak akan terkena paparan konten yang tidak sesuai, sehingga memiliki potensi untuk memunculkan dampak negatif pada perkembangan mereka sebagai anak. Selain itu, konten negatif yang diakses anak dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan.
Peran Media Sosial dalam Kejahatan Sextortion
Media sosial yang berkembang dengan pesat serta kemajuan teknologi dipastikan dapat dirasakan oleh seluruh dunia dan media sosial menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap orang saat ini. Menurut penelitian yang dilakukan, pengguna media sosial di Indonesia dapat dikategorikan cukup besar dengan rentang usia pengguna yakni 16 sampai 64 tahun. Pesatnya perkembangan teknologi dari penggunaan media sosial memiliki kesempatan bagi orang untuk melakukan kejahatan, terlebih lagi dalam KBGO yang semakin marak setiap tahunnya. Keterbatasan aturan yang melindungi perempuan dan gender minoritas di dunia maya membuat para pelaku semakin leluasa bertindak. Penelitian ini menyarankan perlunya aturan yang lebih spesifik untuk mencegah KBGO dan memberikan pelatihan penggunaan media sosial yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Upaya Penanganan Anak sebagai Korban Kekerasan
Bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan, apa pun jenis pelecehan seksualnya, pelayanan masyarakat adalah pihak pertama yang melapor ke polisi melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) serta lembaga gabungan tempat mereka bekerja. Mereka melayani dengan fasilitas yang memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat rentan dalam rangka memudahkan pengobatan. Pelayanan ini dimulai dengan mengidentifikasi para korban dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab. Pengamatan ini dapat dilakukan dengan mewawancarai korban untuk mengetahui dukungan apa yang mereka butuhkan, apakah diberikan langsung kepada keluarga mereka ataukah mereka memerlukan dukungan lain seperti rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial atau bahkan bantuan hukum.
Setelah selesainya rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial atau bantuan hukum, reintegrasi orang tersebut ke keluarga dengan cara yang aman dan terjamin dapat dilakukan. Jika diperlukan, repatriasi dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum seperti polisi, pekerja sosial, atau relawan. Para korban dipulangkan dan diintegrasikan kembali ke keluarga mereka untuk memberdayakan mereka dan menjalani kehidupan normal. Berbagai macam dukungan tersedia bagi para korban selama dirawat, seperti konseling, terapi, pelatihan kerja dan bantuan hukum. Hal ini bertujuan agar korban dapat kembali hidup mandiri dan melakukan aktivitas produktif. Semua layanan atau bantuan ini disediakan secara internal untuk membantu diri sendiri.
Langkah Preventif dalam Memberi Perlindungan Anak di Era Digital
Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari karena perkembangan teknologi itu sendiri berjalan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Kemajuan teknologi yang semakin pesat menyebabkan maraknya perangkat digital, sehingga para orang tua diharapkan dapat mengikuti perkembangan zaman. Hal ini perlu dilakukan agar anak dapat dibimbing dengan baik agar memahami dunia digital yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian mereka.
Di era digital ini, penting untuk melindungi anak-anak dan menjadi tanggung jawab orang tua untuk mendidik diri mereka sendiri tentang bahaya internet, khususnya media sosial. Mengajari anak-anak untuk mengekspos diri mereka pada pengaruh negatif di media sosial adalah bagian penting dari upaya pencegahan mereka. Oleh karena itu, diperlukan serangkaian kebijakan yang lebih kuat, seperti perlindungan hukum terhadap anak di era digital. Selain itu, tanggung jawab orang tua dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memberikan landasan penting dalam melindungi hak-hak anak, khususnya di era digital.
Kesimpulan
Ancaman pelecehan seksual terhadap anak di era digital menjadi hal yang lumrah bagi semua orang. Kemajuan teknologi telah menciptakan peluang bagi penyerang untuk melakukan serangan dengan lebih mudah. Para korban, terutama anak-anak, sangat terkena dampak psikologis, sosial, dan masa depan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, kurangnya pengawasan orang tua, dan mudahnya akses internet memperburuk masalah ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya preventif, mulai dari peningkatan literasi digital pada anak dan orang tua, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, penting untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada mereka yang kecanduan untuk kembali ke kehidupan normal mereka. Perlindungan anak di era digital sangat diperlukan. Pemerintah, organisasi non-pemerintah, sekolah, dan bahkan keluarga harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Dengan cara ini, kita dapat mencegah kejahatan pemerasan seksual dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda.
DAFTAR PUSTAKA
Afrida, Dea Tri, and Edita Elda. “Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis
Christian, Jordy Herry. “Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma
Hukum Indonesia.” Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020).
Hariyadi, Hariyadi, and Laurensius Arliman. “Peran Orangtua Dalam Mengawasi Anak Dalam
Permana, Fikri Chandra. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku” Sekstorsi” dalam Kekerasan
Berbasis Gender Online (KBGO).” Jurist-Diction 5, no. 3 (2022).
Hidayat, M., & Taufiqurrahman, T. (2021). Dampak psikologis kekerasan seksual pada anak.
Coution: journal of counseling and education, 2(1), 1-9.
Nurfazryana, N., & Mirawati, M. (2022). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak.
UNES Journal Of Social and Economics Research, 7(2), 32-43.
Mahka, M. F. R., Umar, N., Zuhriyah, S., & Sukanda, N. L. (2023). Strategi Hukum Preventif
dalam Meningkatkan Perlindungan Anak di Era Digital. Prosiding SISFOTEK, 7(1), 371-379.
Arsyad, J. H., & Narulita, S. (2022). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender
Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(2), 26-41.
Yandhi Deslatama, Kena Bujuk Rayu Pria di Medsos, 14 Remaja Putri Rela Kirim Foto dan Video Bugil,
https://www.liputan6.com/regional/read/4340078/kena-bujuk-rayu-pria-di-medsos-14-remaja-putri-rela-kirim-foto-dan-video-bugil, diakses 08 Desember 2024.
Siswoyo, Adelia Octavia, and Ahmad Gimmy P. Siswadi. “Social Media as a Digital Space for
Online Gender-Based Violence (GBV).” Journal of Feminism and Gender Studies 4, no. 1 (2024): 96-105.
PENULIS

Perkenalkan, nama saya Tassya Nurul Rizky, saya seorang mahasiswa Hukum Universitas Katolik Parahyangan angkatan 2021.








