Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Esai

Deforestasi Hutan Adat Papua dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat Papua dan Perubahan Iklim Global

Media Parahyangan by Media Parahyangan
14 January 2026
in Esai, Opini
Sumber : Antara Foto

Tanah Papua memiliki keindahan alam serta akulturasi budaya yang luar biasa, yang dapat dilihat dari hutan hujan yang megah, budaya yang beragam, serta masyarakat adat yang ada di dalamnya. Masyarakat Papua sudah tidak asing lagi dengan konsep hutan adat karena mereka memandang hutan dan segala isinya sebagai “ibu” yang menjaga mereka dan menyediakan segala kebutuhan mereka. Meskipun demikian, dengan segala keindahan yang ada, masyarakat adat Papua seringkali mendapatkan tantangan terkait pengelolaan hutan adat Papua. Pengelolaan merupakan isu besar yang sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan warisan budaya, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat Papua. 

Dilansir dari CNBC, luas hutan adat Papua itu sendiri mencapai hingga 39.507 hektar, berdasarkan data yang diambil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal Juni 2024. Karena hutan Papua merupakan sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat adat serta stabilitas iklim global, meningkatnya isu-isu yang seringkali muncul dari pihak eksternal, seperti ancaman deforestasi akibat ekspansi industri serta proyek pembangunan lantas berdampak negatif ke global juga. Antoni Ungirwalu memaparkan dalam artikelnya bahwa investasi besar perkebunan kelapa sawit mengancam keberlanjutan dari cikal bakal masyarakat Papua itu sendiri. Menurut penelitian, Papua sendiri telah kehilangan lebih dari 748 ribu hektare atau 2% hutan alamnya antara tahun 2001 hingga 2019. Tekanan beserta eksploitasi sumber daya alam dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang tidak berkelanjutan merupakan hambatan terbesar dalam menjaga hutan adat Papua. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan utama dari deforestasi hutan besar-besaran ini dapat berimplikasi terhadap perubahan iklim, yang merupakan perubahan global. Meskipun demikian, masih bisa ditemukan peluang untuk meningkatkan keberlanjutan hutan adat Papua melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

Tingkat dan Penyebab Deforestasi di Papua 

Menurut Jurnal Artikel oleh Hidayat Herman et al. (2014), Indonesia menghadapi penurunan tutupan hutan primer yang signifikan selama dua dekade terakhir. Sumber kerusakan utamanya merupakan ekspansi perkebunan kelapa sawit, aktivitas pertambangan, serta akibat proyek infrastruktur berskala besar. Aktivitas-aktivitas ini telah menyebabkan degradasi hutan, kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, sengketa tanah, pelanggaran hak asasi manusia, dan marginalisasi ekonomi masyarakat adat setempat, yang jika masih terjadi secara berkelanjutan dapat berdampak pada perubahan iklim global yang fatal.

Dampak Deforestasi terhadap Masyarakat Adat dan Sistem Iklim Global

Salah satu isu masyarakat adat yang terkena dampak dari deforestasi berkelanjutan ini merupakan Suku Awyu di Boven Digoel. Dilansir dari artikel Kompas, Suku Awyu berjuang untuk melindungi 36.094 hektar tanah adat, yang luasnya setengah dari luas Jakarta, dari perluasan perusahaan kelapa sawit PT. Indo Asiana Lestari. Akan tetapi, pengadilan menolak banding tersebut, dengan alasan teknis prosedural di atas keadilan substantif, meskipun ada dukungan publik yang sangat besar, termasuk lebih dari 250.000 tanda tangan petisi dengan tagar #AllEyesOnPapua pada tahun 2024 silam. Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan banding masyarakat adat Awyu merupakan pukulan lain terhadap upaya mereka untuk menyelamatkan hutan leluhur mereka, yang bagi masyarakat Awyu lebih dari sekadar tanah, namun juga merupakan sejarah, cara hidup, dan masa depan mereka. Kasus lain dapat dilihat dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke yang diduga akan melakukan deforestasi sekitar 695 ribu hektar di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Menurut reportase dari Tempo, hal tersebut dilakukan untuk mendorong kegiatan PSN yang berupa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melingkupi ketahanan pangan berupa pembuatan persawahan, pembuatan industri bioetanol/biodiesel, serta pembuatan perkebunan tebu. 

Dilihat dari kasus-kasus diatas, muncul berbagai implikasi sosial deforestasi bagi masyarakat adat di Papua. Yang pertama bagaimana masyarakat dapat kehilangan ruang hidup serta kearifan lokal. Hutan adat di Papua mewujudkan tatanan spiritual, budaya, dan sosial kehidupan mereka. Hal tersebut menyoroti dua implikasi. Pertama, perluasan kegiatan industri dan pembangunan infrastruktur yang cenderung eksploitatif dapat mengganggu cara hidup tradisional masyarakat adat setempat dan dapat menghancurkan pertukaran pengetahuan ekologi tradisional antar-generasi, karena masyarakat tersebut kehilangan habitat dan tempat-tempat di mana mereka dulu belajar. 

Yang kedua dapat munculnya konflik agraria. Karena deforestasi menyebabkan pelepasan lahan serta penerbitan izin tanpa persetujuan, yang lantas dapat menyebabkan sengketa lahan yang serius dikarenakan klaim tradisional masyarakat yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan dan peraturan pemerintah. Ketidakpastian kepemilikan lahan, ketidakseimbangan kekuasaan yang ada antara pemegang konsesi dan masyarakat, serta sifat prosedur perizinan yang tidak inklusif semuanya berkontribusi pada ketidakadilan struktural dan mempersulit tercapainya penyelesaian yang adil.

Pengelolaan hutan adat sebenarnya terkait erat dengan masalah lingkungan yang lebih luas, terutama yang terkait dengan perubahan iklim. Hal tersebut dikarenakan hutan adat Papua memiliki peran yang sangat signifikan dalam sistem iklim global, yaitu sebagai penyimpan karbon besar dengan luas sekitar 34 juta hektar. Maka dari itu, deforestasi juga dapat berdampak fatal, terutama ekologis. Dapat dilihat bahwa banyak eksplorasi sumber daya alam Papua dalam skala besar, termasuk pertambangan emas, nikel, kayu, minyak, dan gas (migas), yang telah merusak hutan adat di pulau tersebut. Hal itu berdampak pada pelepasan karbon dari biomassa dan tanah, yang berujung pada kenaikan suhu permukaan bumi akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca.  

Kaitan antara rusaknya fungsi penyimpan karbon hutan dan upaya penurunan emisi menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan target nasional seperti FOLU Net Sink 2030, yang hanya mungkin tercapai dengan dua langkah utama. Pertama adalah dengan membatasi atau menghentikan kegiatan kehutanan yang meningkatkan emisi; kedua, yaitu dengan meningkatkan kapasitas hutan untuk menyerap dan menyimpan karbon. Dengan demikian, deforestasi yang berkelanjutan di Papua bukan hanya merusak ekosistem lokal dan ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga secara langsung menghambat pencapaian target FOLU Net Sink 2030.

Upaya Penanganan dan Rekomendasi Kebijakan 

Beberapa upaya penanganan serta rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan berbagai pihak sebenarnya beragam. Yang pertama tentunya dimulai dari pembuatan perlindungan hukum yang cukup terhadap hak-hak masyarakat adat yang dapat dilakukan dengan pengakuan terhadap hutan adat. Antoni Ungirwalu (2025) menyatakan bahwa lembaga masyarakat adat sera pemerintah lokal di Papua memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum adat serta mengawasi praktik penggunaan lahan yang berkelanjutan. Meskipun demikian, peran tersebut belum secara efektif dijalankan dikarenakan kapasitas penegakan hukum lembaga-lembaga adat yang lemah. Untuk menjaga kelangsungan praktik pengelolaan hutan adat Indonesia dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, pelaksanaan yang efektif memerlukan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan. 

Ekspansi yang dilakukan pihak eksternal demi kepentingan mereka, serta perlindungan hukum yang lemah, sering kali membahayakan efektivitas lembaga-lembaga ini. Melihat dari hal tersebut, pemerintah Papua sendiri harus memandang masyarakat adat sebagai pengelola aktif dan bukan korban yang tak berdaya. Hal itu lantas dapat meningkatkan tata kelola partisipatoris yang kemudian dapat menekankan perlunya administrasi berbasis masyarakat dan pembuatan kebijakan inklusif. Dengan demikian, model pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat atau community-based forest management (CBFM) harus mulai diintegrasikan untuk memungkinkan lembaga lokal untuk menjaga hutan mereka agar tidak dieksploitasi oleh pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab. 

Model CBFM sendiri menawarkan kombinasi antara pemetaan, perizinan, dan persetujuan bebas, yang berdasarkan informasi berbasis komunitas sebagai kriteria utama, yang lantas membuat model ini mengakui hak dan kewenangan hukum masyarakat. CBFM juga menciptakan rencana pengelolaan hutan berdasarkan keputusan masyarakat dan menetapkan pengaturan pembagian manfaat yang transparan dan adil. Selain itu, CBFM menciptakan peluang untuk mata pencaharian berkelanjutan (seperti produk hutan non-kayu, agroforestri, dan ekowisata) dan memberdayakan penduduk setempat dalam pemantauan dan penegakan hukum, misalnya melalui patroli hutan desa. 

Upaya kedua yang dapat dilakukan merupakan moratorium atau penundaan izin baru untuk perkebunan dan pertambangan yang dilaksanakan di hutan adat Papua. Moratorium dapat memberikan waktu untuk pengembangan rencana berkelanjutan untuk pengelolaan sumber daya alam, dan bukan sekadar menghentikan operasi. Selama moratorium, akan dilakukan pemetaan partisipatif wilayah masyarakat adat, penelitian dasar lingkungan dan sosial, dan pedoman praktik industri. Pertimbangan ulang izin baru ini nantinya akan bergantung pada rencana yang disusun sesuai dengan kesepakatan, adanya sistem pengawasan dan kapasitas penegakan hukum, serta pemenuhan tujuan kinerja lingkungan dan sosial yang eksplisit. Upaya ketiga yang dapat dilakukan adalah melalui pelestarian hutan adat dalam jangka panjang, yang bergantung pada penguatan hak atas tanah adat melalui perubahan perundang-undangan dan implementasi kebijakan. Oleh karena itu, hukum yang transparan dan adil terhadap lembaga masyarakat adat dapat membantu untuk meningkatkan tata kelola partisipatif dan mengurangi adanya eksploitasi yang berlebihan dari pihak eksternal. 

Hutan adat Papua merupakan suatu akar budaya yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat adat di Papua, serta sebagai penyimpan karbon global yang krusial bagi keberlangsungan iklim global. Akan tetapi, hutan adat sedang mengalami isu deforestasi besar-besaran  yang dapat berujung pada ancaman yang serius jika tidak segera diatasi. Berbagai instrumen kebijakan diatas telah diperkenalkan, namun implementasi praktisnya belum optimal. Keterbatasan administrator, kurangnya kapasitas teknis dan penegakan hukum, serta terkadang keputusan dan kebijakan yang saling bertentangan di berbagai sektor merupakan beberapa penyebabnya. Untuk mengatasi masalah tersebut, reformasi terukur sangatlah penting. Hal ini tidak hanya membutuhkan peningkatan pendekatan kehutanan sosial, tetapi juga penegakan model CBFM. Selain itu, perlu dilakukan penangguhan selektif penerbitan izin baru hingga rencana pengelolaan SDA dengan persetujuan partisipatif yang mempertimbangkan keberlanjutan dikembangkan. Lebih jauh lagi, penerapan praktik transparansi dan rantai pasokan yang memutus konversi ilegal adalah suatu keharusan, di samping perlunya penetapan indikator kinerja lingkungan dan sosial yang terukur. Bersamaan dengan penguatan hak-hak masyarakat adat, langkah-langkah yang diambil untuk melindungi hutan adat ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap tujuan iklim negara jika diterapkan secara berkelanjutan.

Penulis : Noor Ul-Huda

Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan

 

DAFTAR PUSTAKA 

Carbon Disclosure Project, and GCF Task Force. Papua: Community-Based Forest Management. Collaboration Pitchbooked, n.d. 

Kompas.id. “Papua, Benteng Kita Yang Tersisa.” Jelajah Kompas, 9 Jan. 2022, https://jelajah.kompas.id/ekspedisi-tanah-papua-2021/baca/papua-benteng kita-yang-tersisa/. 

Herman, Hidayat, and Yamamoto Sota. “Papua’s Threatened Forests: Conflict of Interest Government versus Local Indigenous People.” South Pacific Studies, vol. 34, no. 2, 2014, pp. 71–98. 

O’Brien, Karen, Siri Eriksen, Lynn P. Nygaard, and Ane Schjolden. “Why Different Interpretations of Vulnerability Matter in Climate Change Discourses.” Climate Policy, vol. 7, no. 1, Jan. 2007, pp. 73–88. DOI: 10.1080/14693062.2007.9685639. 

Rachmawati. “Soal ‘All Eyes on Papua’, Suku Awyu: Tanah Adalah Rekening Abadi Kami, Tanah Adalah Mama.” Kompas.com, 8 June 2024, https://regional.kompas.com/read/2024/06/08/074700078/soal-all-eyes-on papua-suku-awyu–tanah-adalah-rekening-abadi-kami-tanah?page=all. 

Setiawati, Susi. “All Eyes on Papua, Berapa Luas Hutan Adat Yang Diakui Negara?” CNBC Indonesia, 5 June 2024, https://www.cnbcindonesia.com/research/20240605075856-128-543896/al l-eyes-on-papua-berapa-luas-hutan-adat-yang-diakui-negara. 

Ungirwalu, Antoni, et al. “The Fall of the Kings: Power Relations and Dynamics in Papua’s Indigenous Community in Forest Resource Management.” Forest Policy and Economics, vol. 172, Mar. 2025, article no. 103424. DOI: 10.1016/j.forpol.2025.103424.

Ungirwalu, Antoni. “Upaya Melegalkan Hutan Adat Papua: Antara Semangat Masyarakat Dan Hambatan Regulasi.” The Conversation, 17 Nov. 2022, https://theconversation.com/upaya-melegalkan-hutan-adat-papua-antara-se mangat-masyarakat-dan-hambatan-regulasi-176262. 

Zaki, M. Faiz, and Erwin Prima. “Pelepasan Kawasan Hutan Untuk PSN Merauke Diperkirakan BERPOTENSI Deforestasi 695 Ribu Hektare.” Tempo, 8 Oct. 2025, https://www.tempo.co/lingkungan/pelepasan-kawasan-hutan-untuk-psn-me rauke-diperkirakan-berpotensi-deforestasi-695-ribu-hektare-2077750.

Previous Post

Risiko penggunaan AI dalam pembuatan dokumen hukum

Next Post

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

Post Terkait

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital
Understanding Issues

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital

26 April 2026
Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?
Nasional

Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?

18 April 2026
Sumber : MileniaNews
Esai

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

14 January 2026
Sumber : https://kontrakhukum.com/media/2024/09/Legal-Drafting-vs-Contract-Drafting.jpg
Esai

Risiko penggunaan AI dalam pembuatan dokumen hukum

14 January 2026
Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar
Esai

Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar

13 January 2026
Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan  Soeharto
Opini

Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan Soeharto

13 January 2026
Next Post
Sumber : MileniaNews

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Memperingati Supersemar, BEM UNPAR Tarik Kembali Unggahan Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantin Unpar Sudah Buka, Mahasiswa: Banyak Alternatif yang Lebih Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kencangkan Sabuk Pengaman, Per Semester Ganjil 2025/2026 UKT Tahap Satu Naik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami

© 2024 Media Parahyangan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist