BBM merupakan salah satu sumber daya energi yang berperan penting bagi kegiatan perekonomian nasional karena hampir seluruh kegiatan masyarakat sehari-hari hingga kegiatan perindustrian sepenuhnya bergantung pada sumber daya tersebut. Kegiatan yang membutuhkan BBM dalam operasionalnya mencakup kegiatan transportasi dan mobilisasi, distribusi barang, serta proses produksi di berbagai sektor industri (Alfaridzi, 2023). Ketergantungan terhadap BBM di berbagai sektor membuat persediaan BBM menjadi semakin terbatas dan harganya akan semakin meningkat. Kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya peningkatan impor BBM akibat dari produksi nasional yang semakin menurun dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan-kebutuhan konsumsi di dalam negeri(Kurnia dkk., 2025). Dengan harga BBM yang semakin mahal, daya beli masyarakat dan para pelaku usaha akan berkurang sehingga dapat berpengaruh terhadap pergerakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Sarbaini, S., & Nazaruddin, N., 2023).
Dalam rangka mencegah terjadinya berbagai hambatan dalam perekonomian Indonesia, pemerintah menetapkan adanya regulasi yang mengatur pendistribusian serta penetapan harga BBM yang beredar di negeri ini. Regulasi yang dicetuskan pemerintah berupa kebijakan impor satu pintu, yaitu kebijakan pengelolaan BBM yang hanya boleh dilakukan oleh PT Pertamina sebagai perusahaan energi milik pemerintah (BUMN) untuk mengatur ketersediaan pasokan, keterbatasan impor, dan kebijakan penetapan harga BBM. Melalui kebijakan ini pemerintah secara umum berupaya untuk mengoptimalkan posisi PT Pertamina sebagai BUMN di bidang energi, mengontrol penuh kestabilan kuota impor BBM, serta memastikan stabilnya harga BBM di Indonesia. Kebijakan ini semula dibuat ketika kuota impor BBM SPBU swasta sudah memenuhi batas impor sebesar 10 persen disertai dengan tingginya permintaan stok BBM. Ketika kuota impor BBM sudah habis, SPBU swasta tidak mendapat tambahan kuota impor dan tidak diperbolehkan untuk mendapat suplai ekstra dari luar negeri, sehingga pemerintah membuat kebijakan impor satu pintu melalui PT Pertamina untuk mengatasi kelangkaan stok bagi SPBU swasta (Tempo,2025).
Stok SPBU swasta yang langka bermula sekitar bulan Maret, pasca munculnya temuan dari Kejaksaan Agung, bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengoplos BBM Pertalite dan menjualnya sebagai Pertamax pada periode 2018-2023. Kondisi tersebut membuat masyarakat geram sehingga munculnya seruan untuk memboikot Pertamina. Mendengar isu tersebut, Pertamina membantah dugaan pengoplosan BBM dan mengaku tetap mengedarkan Pertamax sesuai standar RON 92. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap PT Pertamina sebagai SPBU yang mendominasi di Indonesia dan mulai beralih ke SPBU swasta. Untuk itu pemerintah membuat kebijakan satu pintu agar posisi Pertamina dapat kembali menguat.
Kebijakan impor BBM satu pintu yang hanya boleh dilakukan melalui Pertamina menjadi kebijakan yang cukup kontroversial di sepanjang tahun 2025. Menurut pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, kebijakan ini membuat seluruh perusahaan SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo tak lagi bebas untuk mengimpor BBM dengan harga paling murah, akan tetapi pembelian BBM saat ini hanya diizinkan melalui PT Pertamina dengan harga yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina meski sebelumnya SPBU swasta diperbolehkan untuk melakukan impor BBM. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan satu pintu dilakukan sebagai langkah untuk memastikan stabilitas pasokan BBM nasional sebagai penopang utama bagi pasokan BBM domestik serta menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat agar dapat menghindari ketergantungan impor dari SPBU swasta (Wijaya, 2025).
Namun, di sisi lain pelaksanaan kebijakan BBM ini menjadi perdebatan karena kebijakan ini cenderung merugikan SPBU swasta dan memiliki indikasi sebagai kebijakan yang memiliki unsur persaingan dagang BBM antara SPBU milik pemerintah (PT Pertamina) dan SPBU swasta yang ada di Indonesia. Dengan adanya kebijakan impor satu pintu, SPBU swasta harus mengalami kerugian yang berkelanjutan akibat adanya kebijakan ini sehingga dapat memicu mundurnya SPBU swasta dari pasar energi Indonesia.
Timbulnya Kontroversi dari Kebijakan Satu Pintu
Melalui kebijakan impor satu pintu , negara mempunyai kewenangan untuk mengontrol penuh pengendalian harga dan distribusi BBM karena adanya pengawasan terhadap pelaksanaan impor BBM di Indonesia. PT Pertamina, yang kini menjadi importir utama BBM di Indonesia, mempunyai potensi untuk mendapatkan margin keuntungan yang lebih besar karena seluruh SPBU swasta diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan stok BBM tambahan hanya melalui PT Pertamina saja. Selain itu, kebijakan ini dapat membuat pemerintah mendukung aktivitas perekonomian seluruh masyarakat Indonesia dengan mendistribusikan BBM nya ke berbagai wilayah terluar karena pemerintah memiliki kendali sepenuhnya atas pasokan BBM di negeri ini. Kewenangan ini juga membuat pemerintah dengan mudah merumuskan kebijakan stabilisasi harga BBM nasional pada saat-saat tertentu, seperti kenaikan harga minyak bumi secara global. Dengan ditunjuknya PT Pertamina sebagai lembaga resmi yang diharapkan memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya energi, pemenuhan kebutuhan energi nasional dapat tercapai secara merata dengan efisien serta terjadi pengurangan risiko kelangkaan stok BBM yang dapat menghambat kegiatan perekonomian di masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan satu pintu cenderung mengarah pada praktik monopoli perdagangan karena PT Pertamina menjadi satu-satunya perusahaan yang menguasai pasokan dan distribusi BBM di Indonesia. Monopoli sendiri merupakan keadaan dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual yang dapat menguasai pasar atau barang dan jasa yang diperdagangkan (Rizkia, A. A., & Rahmawati, S. 2021). SPBU swasta yang semula dapat membeli kebutuhan stok BBM nya dengan harga yang lebih murah dari yang dijual PT Pertamina, kini harus membeli stok BBM dari Pertamina dengan kemungkinan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan impor langsung dari luar negeri. Hal tersebut tentunya memicu terjadinya persaingan yang tidak sehat karena SPBU swasta tak lagi bebas untuk menentukan sumber pemasok BBM nya seperti sebelum adanya kebijakan ini. Akibatnya, perusahaan SPBU swasta dapat kesulitan bersaing dan mempertahankan keunggulan kualitas BBM yang sebelumnya didapatkan dari impor langsung dengan standar mutu yang sudah ditentukan.
Meski menuai banyak kritikan, pada dasarnya kebijakan satu pintu ini termasuk kebijakan monopoli yang masih diperbolehkan (legal) karena masuk dalam pengecualian yang diatur dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemerintah melalui BUMN atau badan usaha lain yang ditunjuk secara sah dapat menguasai kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup banyak orang (Shidarta, 2013).
Penguasaan sumber daya oleh negara ini tentunya difungsikan sebagai jaminan bahwa pengelolaan itu bertujuan demi kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, monopoli dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai kestabilan ekonomi serta sarana mencapai kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Walaupun praktik monopoli ini diperbolehkan secara hukum, praktik monopoli ini tidak sesuai dengan prinsip pasar yang sehat dengan memberikan ruang kompetisi agar harga dapat terbentuk sendirinya melalui mekanisme permintaan dan penawaran pasar bukan semata-mata melalui keputusan pemusatan distribusi pasokan.
Apakah Kenyataannya Pelaksanaannya Menguntungkan?
Pelaksanaan kebijakan impor BBM satu pintu melalui PT Pertamina ini memberikan dampak yang bertolak belakang bagi PT Pertamina dan SPBU swasta. Bagi PT Pertamina, kebijakan ini membuatnya menjadi perusahaan yang mendominasi kebutuhan BBM nasional karena seluruh kebutuhan impor hanya dapat dilakukan melalui mereka. Sebaliknya, bagi SPBU swasta, kebijakan ini membuat perusahaannya merugi karena di satu sisi mereka harus membeli pasokannya dari Pertamina tetapi di sisi lain kualitas BBM PT Pertamina tidak sesuai dengan standar kandungan etanol dari SPBU swasta, yaitu sebesar 3,5 persen (Kurnia, 2025). Hal tersebut membuat pihak SPBU swasta tidak memiliki suplai untuk menjual BBM hingga menjelang akhir tahun ini. Akibatnya, masyarakat yang tadinya mempunyai pilihan untuk mengisi BBM di SPBU swasta atau Pertamina mau tidak mau melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina.
Salah satu SPBU swasta, Shell, mengumumkan keterangan resmi pada 25 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa Shell Super, V-Power, dan V-Power Nitro+ tidak tersedia di SPBU mereka hingga waktu yang tidak pasti (BBC, 2025). Namun, hingga November ini SPBU Shell, khususnya di Bandung, masih mengalami kesulitan stok BBM tersebut. Satu-satunya yang masih tersedia stoknya di SPBU tersebut hanyalah Shell V-Power Diesel. Akibatnya Shell harus memutar otak dengan melayani penjualan kopi, minuman, serta servis kendaraan. Kondisi ini tentunya membuat keuntungan mereka berkurang secara drastis, yang semula mereka mendapat keuntungan utama dari penjualan BBM kini bergantung hanya pada penjualan sampingan.
Efek kebijakan tersebut secara berkepanjangan dapat membuat perusahaan SPBU swasta terus merugi sehingga tak menutup kemungkinan SPBU swasta perlahan-lahan akan meninggalkan pasarnya di Indonesia. Kondisi tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia, terutama bagi investor asing yang memiliki investasi di Indonesia. Kebijakan ini dapat menunjukkan intervensi pemerintah yang berlebihan sehingga dapat mengkhawatirkan investor-investor asing yang mencari negara dengan pasar yang terbuka (UGM, 2025). Selain itu, memburuknya iklim investasi Indonesia dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Jika investasi swasta terhambat, maka target pertumbuhan ekonomi yang semula sudah ditetapkan pemerintah menjadi semakin sulit untuk tercapai.
Melihat berbagai dampaknya bagi kehidupan perekonomian Indonesia, kebijakan ini tampaknya perlu dipertimbangkan lebih lanjut supaya tidak memperparah keadaan ekonomi di Indonesia. Pembuatan kebijakan tentunya memerlukan transparansi yang seluruh informasinya, baik mengenai mekanisme kebijakan maupun penetapan harganya, dapat diketahui oleh
masyarakat secara terbuka. Pemerintah dapat menerapkan alternatif kebijakan lain seperti tetap membuka peluang impor bagi SPBU swasta meski dengan batasan dan jangka waktu tertentu. Melalui alternatif solusi lainnya, kebijakan ini tentunya tidak akan menjadi beban bagi salah satu pihak serta dapat menjadi solusi yang adil. Selain itu, alternatif dalam kebijakan ini perlu segera diterapkan agar dapat menciptakan iklim perekonomian yang sehat antara SPBU swasta maupun Pertamina.
Dengan demikian, kebijakan satu pintu lebih mengarah pada kematian persaingan pasar karena kebijakan ini membuat SPBU swasta lebih terbatas dalam menentukan harga jual dan sumber pemasok BBM yang menyesuaikan dengan standar operasional perusahaan mereka. Dalam hal ini SPBU swasta sebagai pihak yang mengalami kerugian karena mereka tidak dapat menjual BBM selama kurang lebih 4 bulan. Tidak hanya merugikan SPBU swasta, kebijakan ini juga mempersempit pilihan konsumen serta berpotensi merusak kepercayaan investor asing. Di sisi lain, kebijakan ini lebih menguntungkan bagi PT Pertamina karena memperkuat posisi Pertamina sebagai sarana pemenuhan kebutuhan energi nasional dan pengendali kestabilan harga BBM. Maka dari itu, PT Pertamina dan SPBU swasta dapat sama-sama membangun perekonomian dengan mengembangkan energi terbarukan, seperti biofuel, agar dapat menciptakan sistem energi yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa menciptakan kematian persaingan pasar.
Penulis : Michelle Aurellia Jonathan
Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan
Profil Penulis 
Michelle Aurellia Jonathan merupakan seorang mahasiswi di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) program studi Manajemen. Ia merupakan finalis Asean Geography Smart Competition 2023 yang memiliki ketertarikan tinggi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Geologi, Geografi, dan berbagai isu lingkungan yang spesifiknya pada sektor pertambangan serta migas.
Daftar Pustaka
Nugroho, Fahmi. (2025). Pengamat UGM Desak Pemerintah Batalkan Impor BBM Satu Pintu. Universitas Gadjah Mada. Https://ugm.ac.id/id/berita/pengamat-ugm-desak-pemerintah-batalkan-impor-bbm-satu-pi ntu/
Alfaridzi, R. (2023). Peran Vital Bahan Bakar Minyak (BBM) Sebagai Pemacu Industri dan Transportasi. SHA Solo. https://shasolo.com/peran-vital-bahan-bakar-minyak-bbm-sebagai-pemacu-industri-dan-t ransportasi/
Irfani, F. (2025). Stok BBM di SPBU Swasta Nyaris Nihil, Apa Dampak Dugaan Monopoli Terhadap Konsumen?. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgj186zwen0o
Putra, N. (2025). BBM di SPBU Swasta Masih Langka, Begini Penjelasan Panjang ESDM. Tempo.
https://www.tempo.co/ekonomi/bbm-di-spbu-swasta-masih-langka-begini-penjelasan-pan jang-esdm-2070092
Shidarta. (2013). Catatan Seputar Hukum persaingan usaha. Binus. http://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/#:~ :text=Badan-badan%20usaha%20milik%20negara%20dan%20atau%20badan,negara% 2C%20sepanjang%20hal%20itu%20diatur%20dengan%20undang-undang.
Wijaya, R. (2025). Kebijakan Impor BBM Swasta Antara Kemandirian Energi atau Bayang-bayang Monopoli. https://www.uib.ac.id/kebijakan-impor-bbm-satu-pintu-pertamina-2025/
Kurnia, E. (2025). Mengapa SPBU Swasta Tolak BBM Beretanol dari Pertamina?. https://www.kompas.id/artikel/mengapa-spbu-swasta-tolak-bbm-beretanol Kurnia, G. P., Febrianto, M. A., & Marasabessy, R. M. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Persaingan dalam Kelangkaan BBM: Peran KPPU dan Regulasi Impor Satu Pintu. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 24(2), 284-303.
Sarbaini, S., & Nazaruddin, N. (2023). Pengaruh kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Indonesia. Jurnal Teknologi Dan Manajemen Industri Terapan, 2(I), 25-32. Rizkia, A. A., & Rahmawati, S. (2021).
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaiangan Bisnis Tidak Sehat: Globalisasi Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha.(Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 631-643.








