Hari Pahlawan tahun ini membuat saya merasa bingung dengan pengangkatan seorang Presiden ke-2 yang dikenal sebagai seorang diktator diberikan gelar pahlawan. Kita disini semua tahu sejarah nya beliau dari era G30S PKI hingga masa Soeharto diangkat menjadi seorang presiden. Memang banyak masyarakat terutama orang tua yang berpendapat bahwa Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan tersebut karena jasanya menekankan inflasi 600% dari presiden sebelumnya.
Melalui trilogi pembangunan, Indonesia yang miskin diubah menjadi ‘Macan Asia’. Stabilitas politik dijaga agar roda ekonomi bisa berputar. Pabrik berdiri, jalan tol menyambung, dan Indonesia dihormati. Namun, dibalik jasanya selama menjabat, tak sedikit orang yang tidak setuju dengan pemberian gelar pahlawan ini. Beberapa kelompok kritis mengatakan pemberian gelar pahlawan Soeharto melanggar Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, terutama di Pasal 24 yang terdapat enam syarat umum pemberian gelar pahlawan nasional. Dari sinilah muncul argumen masyarakat terkait kontroversi dan catatan hitam hingga mengesampingkan jasa-jasa Soeharto selama menjadi presiden. Rekam jejak pelanggaran HAM menjadi sebuah usulan kritis dalam pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto khususnya para aktivis yang bersuara di media sosial.
Ketika kita menelusuri kembali jejaknya di masa revolusi dan awal kemerdekaan, beberapa peristiwa penting menunjukkan adanya praktik pelanggaran HAM yang serius di dalam Nusantara ini. Di antaranya peristiwa Penembakan Misterius (petrus) pada tahun 1982-1985, dimana para mayat biasanya di letakkan di jalanan dengan sebungkus karung atau dibuang di hutan, beberapa nyawa para aktivis yang bersuara juga kehilangan nyawanya akibat penembakan misterius ini. Dilansir dari laporan komnas HAM ada sekitar 1.678 jumlah korban penembakan misterius ini.
Selain itu, masih ada pula kasus Tanjung Priok 1984 dengan korban 74 orang yang mencerminkan kekerasan negara terhadap warga sipil. Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa di Indonesia masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu yang belum diselesaikan negara. Karena itu, penilaian terhadap Soeharto selalu akan bersinggungan dengan pengalaman pribadi dan ingatan kolektif. Ada yang merasa pernah mendapat kesempatan ekonomi atau stabilitas Pendidikan di masa beliau, ada yang merasa menjadi korban ketidakadilan di masa yang sama dan pasti akan sulit menerima penghargaan itu. Hal ini menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kelayakannya sebagai pahlawan nasional.
Selain peristiwa pada masa kepresidenan, keterlibatan Soeharto dalam operasi penumpasan PKI juga menjadi sebuah sorotan para kelompok kritis untuk membuka catatan hitamnya. Menurut Sudirjo (1997:6) operasi penumpasan G30S PKI dilancarkan pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 1965. Mayor Jenderal Soeharto yang menjabat panglima Komando Strategis Angkatan Darat mengambil alih Komando Angkatan Darat. Saat ini keterlibatan Soeharto banyak dipertanyakan, sehingga keterlibatannya menjadi kontroversi. Adapun pengakuan Kol. A. Latief bahwa dua kali ia memberitahukan kepada Soeharto tentang rencana penindakan terhadap sejumlah Jenderal. Namun, Soeharto yang pada saat itu menjadi Panglima Kostrad tidak mengambil inisiatif melapor kepada atasannya. Dia diam saja dan mangut-mangut mendengar laporan itu. (Sucipto, 2013:110).
Pelanggaran HAM juga terjadi menjelang berakhirnya kekuasaan Soeharto, terutama peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Dilansir dari Modul Pembelajaran SMA Sejarah Indonesia kelas XII: Peran Pelajar, Mahasiswa, dan Pemuda dalam Perubahan Politik dan Ketatanegaraan, penyebab terjadinya Kerusuhan Mei 1998 adalah karena krisis multidimensional. Penyebab terjadinya peristiwa kekerasan massal ini ditandai adanya krisis
politik seperti terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela tanpa bisa dikontrol. Krisis ekonomi yang melanda berbagai negara Asia Tenggara sejak Juli 1996, termasuk Indonesia. Dampaknya adalah melemahnya nilai tukar rupiah dari Rp 2,575.00 berangsur turun menjadi Rp 16.000 pada Maret 1998. Terjadinya penjarahan, pembakaran, serta kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil. Golongan Tionghoa menjadi kelompok yang paling terdampak dalam kerusuhan tersebut. Berbagai demonstrasi terutama mahasiswa mengajukan usulan melalui Sidang Umum MPR kedua. Pada saat yang sama, peristiwa ini
merengut nyawa enam orang mahasiswa akibat tembakan aparat keamanan. Mereka adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hertanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan. Amnesty Internasional Indonesia sempat mendesak pemerintah menyelesaikan Tragedi Trisakti melalui jalur hukum. Namun hingga hari ini, tidak ada dakwaan, tidak ada putusan pengadilan dan tentu saja tidak ada keadilan.
Namun nyatanya, dilansir dari portal hukum, Kejaksaan Agung berkali-kali mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM, beralasan “tidak cukup bukti.” Ini menunjukkan dua hal: lemahnya kemauan politik dan pengabaian terhadap supremasi hukum. Dengan demikian, akhir kekuasaan Soeharto juga di warnai oleh pelanggaran HAM yang serius.
Pahlawan Nasional kepada Soeharto menunjukkan bahwa penilaian terhadap tokoh sejarah tidak dapat hanya didasarkan pada capaian pembangunan ekonomi semata. Dalam konteks esai ini, kritik terhadap pemberian gelar pahlawan bukanlah upaya meniadakan jasa Soeharto, melainkan memberikan cara pandang secara histori dan berorientasi pada korban atau keluarga korban. Isu pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto menunjukkan bahwa negara ini masih perlu berproses untuk berdamai dengan sejarahnya. Mengingat jejak hitamnya bukan berarti menutup mata pada seluruh jasanya, melaikan upaya untuk menempatkan kepahlawanan sesuai pada nilai Undang-Undang. Negara dapat membentuk mekanisme penilaian yang lebih transparan dengan melibatkan Komnas HAM, akademisi, dan perwakilan keluarga korban dalam pemberian gelar pahlawan nasional. Selain itu, penyelesaian pelanggaran HAM yang belum dituntaskan dapat dimulai melalui pengungkapan kebenaran. Oleh karena itu, pemerintah perlu menunda pemberian gelar
pahlawan kepada Soeharto yang masih memiliki catatan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Refleksi ini penting untuk generasi muda agar tidak hanya mewarisi narasi kejayaan, tetapi juga kesadaran kritis untuk menilai masa lalu bangsa.
Penulis : Kiani Alvi Saharani
Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan
Biodata Penulis

Kiani Alvi Saharani merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan. Ia tertarik pada isu Hak Asasi Manusia, Hukum, dan sejarah politik Indonesia. Esai ini merupakan salah satu tulisan pertamanya yang akan dimuat ke media online. Ia dapat dhubungi melalui Instagram @kikishooky.
DAFTAR PUSAKA
Amnesty International Indonesia – Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI).(2025, November 10). Batalkan gelar pahlawan nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Amnesty International. Retrieved Desember 16, 2025, fromhttps://www.amnesty.id/kabar-terbaru/pernyataan-sikap/batalkan-gelar-pahlawan-nasional-soeharto-dan-sarwo-edhie-wibowo/11/2025
Andrianto. (2016). Kontroversi Keterlibatan Soeharto Dalam Penumpasan G30S/PKI 1965. Jurnal Online Universitas PGRI Palembang.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS). (2025, November 10).
Imoralitas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional: Pewajaran terhadap Praktik
Otoritarianisme, Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Korupsi di Indonesia. Kontras. Retrieved Desember 18, 2025, from https://kontras.org/artikel/imoralitas-pemberian-gelar-pahlawan-nasional-pewajaran-terhadap-praktik-otoritarianisme-pelanggaran-hak-asasi-manusia-dan-korupsi-di-indonesia
Kerusuhan Mei 1998: Penyebab, Peristiwa Penting, dan Kronologi. (2024, March 19). detikcom. Retrieved December 19, 2025, from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7248393/kerusuhan-mei-1998-penyebab-peristiwa-penting-dan-kronologi
Putri, C. I. (2025, Mei 14). Mengenal Apa itu Petrus (Penembakan Misterius),
Tragedi Pelanggaran HAM Era Orde baru. inilah.com. Retrieved Desember 16, 2025, from
https://www.inilah.com/mengenal-apa-itu-petrus
Sucipto, H. D. (2013). Kontroversi G30S. Palapa.
Sudirjo, R. U. (1977). SUPERSEMAR (Surat Perintah 11 Maret). Jakarta : Departemen P dan K.
Sujatmoko, A. (2025, Febuari). Hak Atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia dan Kaitannya dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 3, 332.https://journal.unpad.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1137&context=pjih
Syarkowi, A. (2025, November 11). Soal Gelar Pahlawan untuk “Pak Harto”:
Antara Ingatan, Luka, dan Jasa yang Tak Terhapus. MARInews. Retrieved Desember 16,2025, from https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/soal-gelar-pahlawan-untuk-pak-harto-antara-ingatan-luka-09b
Zulkarnaini. (2023, Juni 30). Penantian Panjang Korban Pelanggaran HAM Berat.Kompas.id. Retrieved Desember 18, 2025, from https://www.kompas.id/artikel/penantian-panjang-korban-pelanggaran-ham-berat
Zullyansyah, A. (2025, November 11). MAHASISWA BERSUARA : Soeharto Bukan Pahlawan Kami. Bandungbergerak. Retrieved Desember 18, 2025, from
https://bandungbergerak.id/article/detail/1546035646/mahasiswa-bersuara-soeharto-bukan-pahlawan-kami
Sommaliagustina, D. (2025, Mei 13). Tragedi Trisakti: Peringatan Tanpa Penegakan Keadilan. Portal Hukum. Retrieved Januari 02, 2026, from
https://portalhukum.id/opini-hukum/tragedi-trisakti-peringatan-tanpa-
penegakan-keadilan/








