Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai Terkait Larangan Mengibarkan Bendera One Piece, Memangnya Kenapa Sih?

Media Parahyangan by Media Parahyangan
15 March 2026
in Nasional, Opini
Ramai Terkait Larangan Mengibarkan Bendera One Piece, Memangnya Kenapa Sih?

Media Parahyangan – Sebuah fenomena media sosial telah muncul di kalangan netizen Indonesia pada awal hari kemerdekaan, yaitu pengibaran bendera “Straw Hat” dari serial manga populer One Piece sebagai bentuk protes dan ketidakpuasan terhadap apa yang dianggap sebagian orang sebagai ketidakpuasan terhadap pemerintah.

“Tren” ini pertama kali muncul di media sosial kurang dari seminggu yang lalu, meskipun tidak diketahui secara pasti postingan asli yang memulainya, namun jelas bahwa ini adalah inisiatif individu dan bukan upaya kolektif. Meskipun demikian, pesan tersebut menyebar dengan cepat, menimbulkan wacana di kalangan netizen Indonesia apakah mengibarkan bendera yang biasanya diasosiasikan dengan pemberontakan di hari kemerdekaan dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan atau tindakan pengkhianatan.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tidak membuang waktu untuk menanggapi tren online tersebut. Pada tanggal 1 Agustus, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera “Straw Hat” dapat dilihat sebagai potensi ancaman karena hal tersebut dapat merendahkan martabat bendera dan lambang negara, mengacu pada Pasal 24, Ayat 1, UU No.24 Tahun 2009 yakni melarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Sementara itu, pada tanggal 3 Agustus, Menteri Hak Asasi Manusia (Kemenham) Natalius Pigai menggandakan pernyataan tersebut, dengan menyatakan bahwa pemerintah memiliki hak untuk melarang pengibaran bendera tersebut tanpa takut akan dampak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena hal tersebut masih sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005.

Dalam konteks serial manga “One Piece”, bendera tersebut muncul pada episode 18 ketika karakter utama Luffy, sedang merancang bendera untuk berlayar bagi kru bajak laut mereka dan menandai awal perjalanan Luffy dalam mengklaim gelarnya yang terkenal sebagai “Pirate King”. Adapun plot dari manga, kiasan umum dari petualangan Luffy dan krunya adalah perlawanan terhadap “World Government” yang otoriter. Petualangan mereka diikuti tema mencari makna akan kebebasan, mengungkap sejarah dunia yang dilenyapkan, dan penentangan terhadap penindasan rakyat mereka membuat Luffy dan krunya menjadi ancaman yang signifikan terhadap kekuasaan mereka.

Itulah sebabnya Bendera “Straw Hat” telah menjadi simbol yang menonjol pada aksi unjuk rasa sebelum tren online ini. Sebelumnya, bendera tersebut telah muncul selama demonstrasi Pro-Palestina pada awal 7 Oktober pada tahun 2023, pengesahan RUU Pilkada pada tahun 2024, atau bahkan demonstrasi Hari Buruh pada bulan Mei lalu.

Meskipun demikian, harus dipertanyakan apakah pemerintah telah berkomunikasi dengan baik mengenai “tren online” ini atau mereka secara tidak sengaja menciptakan kepanikan moral yang tidak diterima dengan baik oleh netizen Indonesia, karena tanggapan lebih lanjut dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus lalu membalikkan pernyataan keras yang dibuat oleh para menteri sebelumnya, dengan menyatakan bahwa bendera tersebut merupakan kebebasan berekspresi jika tidak dimaksudkan sebagai provokasi, membuat sikap pemerintah menjadi lebih ambigu dari sebelumnya. Bagaimana menurut para pembaca?

Penulis: M. Fadhil Luqmaan

Editor: Jasson Aditya Sudrajat

Tags: BenderaBendera One PieceOne piece
Previous Post

Rakyat Pati tidak sedang melaksanakan Demokrasi usang ala kekuasaan, Rakyat Pati beserta kemarahannya adalah Demokrasi itu sendiri!

Next Post

Kematian dan Daddy Issues Jeff Buckley: Sebuah Analisis

Post Terkait

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital
Understanding Issues

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital

26 April 2026
Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?
Nasional

Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?

18 April 2026
Upaya Pembunuhan terhadap Andrie Yunus Bukan sekedar Pelanggaran HAM
Nasional

Upaya Pembunuhan terhadap Andrie Yunus Bukan sekedar Pelanggaran HAM

17 March 2026
Menolak Lupa: Very Kurnia, Korban Salah Tangkap Demo Augustus Lalu
Bandung

Menolak Lupa: Very Kurnia, Korban Salah Tangkap Demo Augustus Lalu

29 January 2026
Sumber : MileniaNews
Esai

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

14 January 2026
Sumber : Antara Foto
Esai

Deforestasi Hutan Adat Papua dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat Papua dan Perubahan Iklim Global

14 January 2026
Next Post
Kematian dan Daddy Issues Jeff Buckley: Sebuah Analisis

Kematian dan Daddy Issues Jeff Buckley: Sebuah Analisis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Memperingati Supersemar, BEM UNPAR Tarik Kembali Unggahan Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kencangkan Sabuk Pengaman, Per Semester Ganjil 2025/2026 UKT Tahap Satu Naik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantin Unpar Sudah Buka, Mahasiswa: Banyak Alternatif yang Lebih Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami

© 2024 Media Parahyangan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist