Media Parahyangan – Sebuah fenomena media sosial telah muncul di kalangan netizen Indonesia pada awal hari kemerdekaan, yaitu pengibaran bendera “Straw Hat” dari serial manga populer One Piece sebagai bentuk protes dan ketidakpuasan terhadap apa yang dianggap sebagian orang sebagai ketidakpuasan terhadap pemerintah.
“Tren” ini pertama kali muncul di media sosial kurang dari seminggu yang lalu, meskipun tidak diketahui secara pasti postingan asli yang memulainya, namun jelas bahwa ini adalah inisiatif individu dan bukan upaya kolektif. Meskipun demikian, pesan tersebut menyebar dengan cepat, menimbulkan wacana di kalangan netizen Indonesia apakah mengibarkan bendera yang biasanya diasosiasikan dengan pemberontakan di hari kemerdekaan dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan atau tindakan pengkhianatan.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tidak membuang waktu untuk menanggapi tren online tersebut. Pada tanggal 1 Agustus, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera “Straw Hat” dapat dilihat sebagai potensi ancaman karena hal tersebut dapat merendahkan martabat bendera dan lambang negara, mengacu pada Pasal 24, Ayat 1, UU No.24 Tahun 2009 yakni melarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sementara itu, pada tanggal 3 Agustus, Menteri Hak Asasi Manusia (Kemenham) Natalius Pigai menggandakan pernyataan tersebut, dengan menyatakan bahwa pemerintah memiliki hak untuk melarang pengibaran bendera tersebut tanpa takut akan dampak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena hal tersebut masih sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005.
Dalam konteks serial manga “One Piece”, bendera tersebut muncul pada episode 18 ketika karakter utama Luffy, sedang merancang bendera untuk berlayar bagi kru bajak laut mereka dan menandai awal perjalanan Luffy dalam mengklaim gelarnya yang terkenal sebagai “Pirate King”. Adapun plot dari manga, kiasan umum dari petualangan Luffy dan krunya adalah perlawanan terhadap “World Government” yang otoriter. Petualangan mereka diikuti tema mencari makna akan kebebasan, mengungkap sejarah dunia yang dilenyapkan, dan penentangan terhadap penindasan rakyat mereka membuat Luffy dan krunya menjadi ancaman yang signifikan terhadap kekuasaan mereka.
Itulah sebabnya Bendera “Straw Hat” telah menjadi simbol yang menonjol pada aksi unjuk rasa sebelum tren online ini. Sebelumnya, bendera tersebut telah muncul selama demonstrasi Pro-Palestina pada awal 7 Oktober pada tahun 2023, pengesahan RUU Pilkada pada tahun 2024, atau bahkan demonstrasi Hari Buruh pada bulan Mei lalu.
Meskipun demikian, harus dipertanyakan apakah pemerintah telah berkomunikasi dengan baik mengenai “tren online” ini atau mereka secara tidak sengaja menciptakan kepanikan moral yang tidak diterima dengan baik oleh netizen Indonesia, karena tanggapan lebih lanjut dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus lalu membalikkan pernyataan keras yang dibuat oleh para menteri sebelumnya, dengan menyatakan bahwa bendera tersebut merupakan kebebasan berekspresi jika tidak dimaksudkan sebagai provokasi, membuat sikap pemerintah menjadi lebih ambigu dari sebelumnya. Bagaimana menurut para pembaca?
Penulis: M. Fadhil Luqmaan
Editor: Jasson Aditya Sudrajat








