Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Esai

“Memaknai Teori labelling Kriminologi Terhadap Kebebasan Berekspresi di Dalam Hukum Indonesia”

penulis: Galih Rifki Wiratama

Media Parahyangan by Media Parahyangan
28 December 2024
in Esai
“Memaknai Teori labelling Kriminologi Terhadap Kebebasan Berekspresi di Dalam Hukum Indonesia”

 

Pandangan kriminologi mempelajari fenomena sosial sehingga tidak lepas dari bagaimana interaksi antar manusia terbangun (Atmasasmita,R.1992). Menurut Walter C. Reckless di bukunya yang berjudul the crime problem, salah satu dari 10 ruang lingkup kriminologi adalah setiap usaha untuk mencegah kejahatan (Reckless, 1967). Dengan kata lain mencakup juga proses pembuatan, pelanggaran, dan reaksi warga negara terhadap Undang-Undang ini. Bentuk fenomena sosial yang mempengaruhi peraturan diatas merupakan pandangan kriminologi secara praktis menurut WA Bonger. Jika Kriminologi dengan disiplin ilmu lainnya seperti antropologi dihubungkan, atau yang Bonger sebut sebagai Antropologi kriminal maka disebut sebagai Kriminologi Teoretis. Kejahatan yang dimaksud dalam Kriminologi Antropologi bisa dianggap dilanggar jika bertentangan dengan budaya(Kemal & Dermawan, n.d.).

Dalam lingkungan Kriminologi Teoretis kita mengenal teori labelling/tagging atau penjulukan. Teori ini diperkenalkan oleh Howard Becker (1963) dan Frank Tannenbaum bisa dibilang sebagai penggagas teori penjulukan ini. Konsep dramatisasi kejahatan oleh Frank Tannenbaum membawa kemajuan pada teori ini. Dampak dari teori ini, Kerry Townsend menyatakan, “Teori Frank Tannenbaum tentang dramatisasi kejahatan menjelaskan proses pembentukan seorang kriminal dan daya tarik perilaku kriminal.” Townsend menempatkan pemikiran teoretis Tannenbaum dalam kerangka teori “Interaksi Simbolik,” yang menekankan “tingkat interaksi individu” sebagai fokus utamanya. Teori ini mulai berkembang dengan dipelopori oleh tulisan-tulisan George Herbert Mead yang berjudul mind, self, society (Mead, 1934) dan Edwin M. lemert, (Lemert, 1972) yang kemudian membentuk dasar bagi teori Reaksi Sosial (Societal Reaction), di mana teori Tannenbaum termasuk sebagai salah satu cabangnya. Edwin M. Lemert dalam pengembangan kedua teori ini membagi dua penyimpangan yang dilakukan  primary deviance and secondary deviance. Primary deviance  adalah perilaku menyimpang yang dapat disebabkan dari berbagai faktor ekonomi, lingkungan, pendidikan, atau bahkan sekedar ketidak tahuan sedangkan secondary deviance adalah bentuk keberlanjutan perilaku menyimpang dikarenakan reaksi sosial dalam menoleransi penyimpangan pertama.

Pendapat Becker dalam studi nya (Becker, 1963) yang bertajuk Study sociology of Deviance ketika seseorang telah mendapat labelling menyimpang maka akan untuk dia keluar dari julukannya dan mendorong dirinya menghidupi reaksi sosial yang ia terima dari luar dirinya. Hal tersebut jika dihubungkan maka menjadi suatu alasan terciptanya perilaku menyimpang. Jika tadi telah dijabarkan secara teoritis maka dalam rangkuman praktisnya atas dasar keberagaman manusia di dalam teori antropologi semua individu  mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal labelling ini dan  ketika sudah mendapatkan penjulukan (ke arah negatif) cenderung bagi dirinya untuk menghidupi labelling tersebut lalu ketika keduanya tercapai maka pergerakan penyimpangan perilaku kearah negatif akan semakin menguat.

Peran hukum juga tidak kalah penting dalam labelling ini. Dikarenakan dari penjabaran diatas tidak ada niatan jahat awal oleh korban labelling . Maka menurut Sutherland dalam Sosiologi hukum institusi pemerintah lah yang mampu menilai apakah julukan yang diberikan termasuk sebagai kejahatan. Hukum sebagai perumus norma masyarakat yang inkracht bagi sistem peradilan dan masyarakat sosial  menjadikan patokan kuat pada labelling yang diberikan. Pasal 310 KUHP “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” unsur yang ada diatur dalam nya memiliki pengaruh besar terhadap kebebasan berpendapat di indonesia yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat semenjak adanya Putusan MK No.78/PUU-XXI/2023. Perumusan unsur ini hampir sama dengan penetapan anti kritik dengan unsur rongrongan pada pemerintah dalam pasal Undang-undang subversi. Putusan MK yang merubah unsur KUHP ini sebelumnya dimohonkan oleh Haris Azhar; Fatiah Maulidiyanty; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Aliansi Jurnalis Independen (AJI); yang telah mendapatkan penuntutan oleh JPU dalam laporan Luhut Binsar Panjaitan Atas dasar pasal diatas dan UU Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan mereka pada akhirnya divonis bebas. Anehnya dalam pembuktian terdapat dalil ANTI SLAPP yang merupakan konsep perlindungan berekspresi masyarakat atas kebijakan pemerintah  terhadap lingkungannya. Mari kita lihat perkembangan unsur pada KUHP baru No. 1 Tahun 2023 tentang hal ini.

Secara keseluruhan, teori labelling  memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana  penjulukan dalam masyarakat dapat memperburuk penyimpangan perilaku termasuk dalam konteks kebebasan berekspresi. Kebebasan berpendapat yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara menurut pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  harus dilindungi dari potensi penyalahgunaan hukum sehingga  pengaruh sosial yang dapat mengarah pada pengekangan terhadap ekspresivitas masyarakat dapat terlaksana demi kemajuan kebijakan yang dialektis . Dalam hal ini, hukum harus berfungsi sebagai fasilitator yang adil, memastikan bahwa tidak ada individu yang diperlakukan sebagai penjahat hanya karena menyampaikan pendapat yang berbeda.

“I disapprove of what you say, but I will defend to the death your right to say it.” – Voltaire.

REFERENSI

JURNAL DAN BUKU : 

Atmasasmita, R. (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (1st ed., Vol. 1). Eresco. http://library.walisongo.ac.id/slims/index.php?p=show_detail&id=876

Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. Free Press.

Kemal, D., & Dermawan, M. (n.d.). Ruang Lingkup Studi Kriminologi. https://repository.ut.ac.id/4563/2/SOSI4302-M1.pdf

Lemert, E. M. (1972). Human Deviance, Social Problems, and Social Control. Prentice Hall.

Mead, G. H. (1934). Mind, self, and society: From the standpoint of a social behaviorist. University of Chicago Press.

Prakoso, A. P. (2016). Kriminologi & Hukum Pidana (1st ed., Vol. 1). Laksbang Pressindo.

Reckless, W. C. (1967). The Crime Problem. Google Books; Appleton-Century-Crofts. https://books.google.co.id/books/about/The_Crime_Problem.html?id=y5dCAAAAIAAJ&redir_esc=y

BERITA MEDIA : 

BBC. (2023, April 3). Sidang Haris Azhar vs Luhut: Dua aktivis didakwa “mencemarkan nama baik” Luhut Pandjaitan, pegiat tuding persidangan sebagai “kabar buruk bagi demokrasi.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgelwjkj3ro

  1. (2023). Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamahagung.go.id. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5903/resmikan-peluncuran-buku-anti-slapp-ketua-ma-ungkap-masalah-lingkungan-hidup-harus-menjadi-perhatian-serius

SUMBER HUKUM :

Undang-Undang No. 11 Tahun 1963 “Undang-Undang Subversi”

Pasal 1: “Barang siapa yang di dalam atau di luar negeri secara langsung atau tidak langsung dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berusaha menggulingkan atau merongrong pemerintahan negara Republik Indonesia yang sah, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

Pasal 2: “Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan merongrong atau menggulingkan pemerintahan negara Republik Indonesia, diancam dengan hukuman penjara.”

Previous Post

Budaya Korupsi di Lingkungan Pemerintah?

Next Post

“Kepemilikan Tanah Dikuasai Oleh Warga Asing, Penduduk Lokal Bali Menjadi Tamu Di Pulau Sendiri”

Post Terkait

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital
Understanding Issues

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital

26 April 2026
Sumber : MileniaNews
Esai

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

14 January 2026
Sumber : Antara Foto
Esai

Deforestasi Hutan Adat Papua dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat Papua dan Perubahan Iklim Global

14 January 2026
Sumber : https://kontrakhukum.com/media/2024/09/Legal-Drafting-vs-Contract-Drafting.jpg
Esai

Risiko penggunaan AI dalam pembuatan dokumen hukum

14 January 2026
Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar
Esai

Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar

13 January 2026
Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan  Soeharto
Opini

Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan Soeharto

13 January 2026
Next Post
“Kepemilikan Tanah Dikuasai Oleh Warga Asing, Penduduk Lokal Bali Menjadi Tamu Di Pulau Sendiri”

"Kepemilikan Tanah Dikuasai Oleh Warga Asing, Penduduk Lokal Bali Menjadi Tamu Di Pulau Sendiri"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Memperingati Supersemar, BEM UNPAR Tarik Kembali Unggahan Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kencangkan Sabuk Pengaman, Per Semester Ganjil 2025/2026 UKT Tahap Satu Naik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantin Unpar Sudah Buka, Mahasiswa: Banyak Alternatif yang Lebih Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami

© 2024 Media Parahyangan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist