Bandung, 16 Maret 2025 — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp. 306,69 triliun. Langkah ini mencakup penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun, dikutip dari kolom berita Tempo.
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan fokus pada efisiensi di berbagai sektor, seperti belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Prabowo-Gibran dalam mengelola keuangan negara secara lebih bijaksana dan berorientasi pada pengurangan pengeluaran yang tidak produktif.
Prabowo memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati/wali kota untuk segera melaksanakan efisiensi anggaran tersebut.
“Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran-pengeluaran mubazir, pengeluaran-pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan,” ucap Prabowo dari CNN Indonesia.
“Penggunaan anggaran akan difokuskan pada langkah-langkah yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/1). Namun, efisiensi anggaran malah nyasar ke sejumlah pengeluaran pendukung, seperti kegiatan seremonial, sewa gedung dan kendaraan, dan perjalanan dinas. Pemangkasan ini berpotensi berdampak langsung pada sektor-sektor vital yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada wawancaranya di laman berita Kadata
Berbagai instansi pemerintah juga mengurangi layanan publik, mengurangi tenaga honorer, serta memotong program-program yang sebelumnya bermanfaat bagi masyarakat. Dampaknya, aktivitas sosial dan ekonomi terganggu, sehingga layanan publik yang diselenggarakan pemerintah menjadi tidak efektif.
Apakah efisiensi anggaran benar-benar dimaksudkan untuk kepentingan rakyat, atau justru hanya menjadi alasan untuk mengurangi pelayanan publik?
Sri Mulyani mengungkapkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga Februari 2025. Hingga akhir Februari 2025, APBN tercatat mengalami defisit sebesar 31,3 triliun, atau sekitar 0,13% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini menunjukan bahwa pengelolaan anggaran yang efisien bisa berimbas pada penurunan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Defisit ini menunjukkan bahwa adanya kontradiksi dalam pengelolaan anggaran negara, yang terlihat jelas ketika upaya untuk menekankan mengurangi layanan publik, mengurangi tenaga honorer, dll. Jadi bisa dilihat bahwa defisit anggaran menjadi alasan untuk mengurangi pelayanan publik.
Penulis: Finny Nevina Siregar
Editor: Galih R. Wiratama








