Media Parahyangan – Dengan adanya urgensi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal tentang prosedur perlindungan hak pada tindakan Anti-SLAPP menjadi salah satu urgensi penting. Banyaknya kasus kriminalisasi pada aktivis lingkungan di Indonesia merupakan salah satu bukti nyata.
SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan bentuk penggunaan sarana litigasi dengan memindahkan debat publik ke dalam gugatan hukum yang dirasa menguntungkan pihaknya hal ini ditujukan demi meniadakan partisipasi publik dalam memperjuangkan kepentingan publik. Tindakan ini di Indonesia biasanya dilakukan terhadap para pejuang lingkungan hidup maupun aktivis. Seperti pada kasus Haris Azhar dan Fathia Izzati atau yang cukup baru yang menimpa Daniel Fritz. Daniel Fritz dalam usahanya untuk melestarikan Karimunjawa dikarenakan maraknya tambak udang ilegal mencoba memunculkan opininya melalui media sosial melalui #SAVEKARIMUNJAWA. Sialnya usaha tersebut dijegal melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Daniel sempat ditahan menggunakan dasar hukum tersebut. Meski sekarang ia telah dilepaskan dari gugatannya tidak menutup kemungkinan selama sarana hukum seperti UU ITE masih dapat memberikan potensi hal-hal yang sama menimpa individu yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.
Pasal Anti-SLAPP di Indonesia
Perjuangan atas lingkungan hidup tersebut oleh hukum dilindungi terutama melalui Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”. Pasal ini merupakan bentuk kontra pada tindakan SLAPP (Anti-SLAPP)
Namun kriminalisasi tersebut masih saja mengancam, konsep SLAPP sendiri berasal dari negara seperti Amerika sebagai bentuk kebebasan demokrasi. Perlindungan yang diberikan berasal dari berbagai aspek hukum mulai dari kebebasan berekspresi hingga persaingan usaha. Dengan banyaknya kasus Pemerintah melalui rencana pembenahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menekankan hal ini sebagai salah satu urgensi. Terutama jika melihat banyak nya kasus eksploitasi alam yang tidak disetujui oleh masyarakat dan hilangnya wadah negosiasi ketika terdapat penolakan pada kebijakan pengelolaan alam oleh pemerintah maupun perusahaan yang ingin melaksanakan tindakannya.
Seperti kasus hutan lindung Halmahera Timur, Maluku Utara tentang penolakan warga terhadap aktivitas tambang nikel disana, dari data yang diambil melalui laman Amnesty International total 88 pembela HAM yang menjadi korban serangan selama Januari-Mei 2025, ada 40 orang di antaranya yang merupakan warga masyarakat adat. Angka ini telah melebihi jumlah masyarakat adat yang mendapat serangan selama 2024 yaitu 22 orang masyarakat adat dari total 287 pembela HAM yang mengalami serangan di tahun tersebut. namun prosesnya diduga melanggar KUHAP. Penangkapan ini juga dianggap oleh masyarakat dan advokat sebagai bentuk SLAPP, yakni kriminalisasi terhadap warga yang melakukan pembelaan atas tanah adat dan lingkungan mereka.
Tindakan ini mengirimkan pesan kuat perlunya perlindungan pada prosedur pengaplikasian perlindungan Anti-SLAPP yang diberikan dalam RKUHAP kedepannya dalam usaha meningkatkan dan melindungi partisipatif masyarakat terhadap pengelolaan alamnya.
Penulis: Galih Wiratama
Editor: Jasson Aditya Sudrajat








