Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Editorial
    • Feature
    • Interview
  • Seri Kajian Khusus
    • Understanding Issues
    • Arsip Zine
    • Buku
  • Kolom Opini
    • Opini
    • Submisi
    • Esai
  • Culture
    • Seni
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Editorial
    • Feature
    • Interview
  • Seri Kajian Khusus
    • Understanding Issues
    • Arsip Zine
    • Buku
  • Kolom Opini
    • Opini
    • Submisi
    • Esai
  • Culture
    • Seni
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Nasional

Urgensi Pencegahan Penindakan Tuntutan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam RKUHAP

by Media Parahyangan
30 July 2026
in Nasional, Understanding Issues
0
Urgensi Pencegahan Penindakan Tuntutan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam RKUHAP
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Parahyangan – Dengan adanya urgensi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal tentang prosedur perlindungan hak pada tindakan Anti-SLAPP menjadi salah satu urgensi penting. Banyaknya kasus kriminalisasi pada aktivis lingkungan di Indonesia merupakan salah satu bukti nyata.

SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan bentuk penggunaan sarana litigasi dengan memindahkan debat publik ke dalam gugatan hukum yang dirasa menguntungkan pihaknya hal ini ditujukan demi meniadakan partisipasi publik dalam memperjuangkan kepentingan publik. Tindakan ini di Indonesia biasanya dilakukan terhadap para pejuang lingkungan hidup maupun aktivis. Seperti pada kasus Haris Azhar dan Fathia Izzati atau yang cukup baru yang menimpa Daniel Fritz. Daniel Fritz dalam usahanya untuk melestarikan Karimunjawa dikarenakan maraknya tambak udang ilegal mencoba memunculkan opininya melalui media sosial melalui #SAVEKARIMUNJAWA. Sialnya usaha tersebut dijegal melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Daniel sempat ditahan menggunakan dasar hukum tersebut. Meski sekarang ia telah dilepaskan dari gugatannya tidak menutup kemungkinan selama sarana hukum seperti UU ITE masih dapat memberikan potensi hal-hal yang sama menimpa individu yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.

Pasal Anti-SLAPP di Indonesia

Perjuangan atas lingkungan hidup tersebut oleh hukum dilindungi terutama melalui Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”. Pasal ini merupakan bentuk kontra pada tindakan SLAPP (Anti-SLAPP)

Namun kriminalisasi tersebut masih saja mengancam, konsep SLAPP sendiri berasal dari negara seperti Amerika sebagai bentuk kebebasan demokrasi. Perlindungan yang diberikan berasal dari berbagai aspek hukum mulai dari kebebasan berekspresi hingga persaingan usaha. Dengan banyaknya kasus Pemerintah melalui rencana pembenahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menekankan hal ini sebagai salah satu urgensi. Terutama jika melihat banyak nya kasus eksploitasi alam yang tidak disetujui oleh masyarakat dan hilangnya wadah negosiasi ketika terdapat penolakan pada kebijakan pengelolaan alam oleh pemerintah maupun perusahaan yang ingin melaksanakan tindakannya.

 

Seperti kasus hutan lindung Halmahera Timur, Maluku Utara tentang penolakan warga terhadap aktivitas tambang nikel disana, dari data yang diambil melalui laman Amnesty International total 88 pembela HAM yang menjadi korban serangan selama Januari-Mei 2025, ada 40 orang di antaranya yang merupakan warga masyarakat adat. Angka ini telah melebihi jumlah masyarakat adat yang mendapat serangan selama 2024 yaitu 22 orang masyarakat adat dari total 287 pembela HAM yang mengalami serangan di tahun tersebut. namun prosesnya diduga melanggar KUHAP. Penangkapan ini juga dianggap oleh masyarakat dan advokat sebagai bentuk SLAPP, yakni kriminalisasi terhadap warga yang melakukan pembelaan atas tanah adat dan lingkungan mereka.

Tindakan ini mengirimkan pesan kuat perlunya perlindungan pada prosedur pengaplikasian perlindungan Anti-SLAPP yang diberikan dalam RKUHAP kedepannya dalam usaha meningkatkan dan melindungi partisipatif masyarakat terhadap pengelolaan alamnya.

Penulis: Galih Wiratama

Editor: Jasson Aditya Sudrajat

Tags: SLAPP
Media Parahyangan

Media Parahyangan

Next Post
https://i.pinimg.com/736x/33/ef/0e/33ef0e584c3dcb1c109a0f881a05a4ef.jpg

Rakyat Pati tidak sedang melaksanakan Demokrasi usang ala kekuasaan, Rakyat Pati beserta kemarahannya adalah Demokrasi itu sendiri!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

15 November 2024
Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

29 November 2024
#TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

#TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

29 August 2024
Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa: Mahasiswa yang Mana?

Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa: Mahasiswa yang Mana?

2
Diskusi Publik KPK: Pendidikan anti korupsi merupakan investasi jangka panjang dan merupakan cara paling cepat untuk memberantas korupsi

Diskusi Publik KPK: Pendidikan anti korupsi merupakan investasi jangka panjang dan merupakan cara paling cepat untuk memberantas korupsi

0
Jurnalis Bandung Gelar Aksi: RUU Penyiaran Bisa Menyerang Siapa Saja!

Jurnalis Bandung Gelar Aksi: RUU Penyiaran Bisa Menyerang Siapa Saja!

0
Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

Optimalisasi Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Kekerasan Seksual

1 August 2026
Saat Tim Medis ditahan : Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Saat Aksi Juni

Saat Tim Medis ditahan : Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Saat Aksi Juni

30 July 2026
Aksi Massa ‘Indonesia Disaster’ Hari Ke-2 : Orasi dihalang Kembang Api

Aksi Massa ‘Indonesia Disaster’ Hari Ke-2 : Orasi dihalang Kembang Api

17 June 2026
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Liputan Kampus
    • Bandung
    • Nasional
    • Editorial
    • Feature
    • Interview
  • Seri Kajian Khusus
    • Understanding Issues
    • Arsip Zine
    • Buku
  • Kolom Opini
    • Opini
    • Submisi
    • Esai
  • Culture
    • Seni
    • Musik
    • Podcast
  • Galeri
  • Arsip Cetak
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist