Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Nasional

Urgensi Pencegahan Penindakan Tuntutan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam RKUHAP

Media Parahyangan by Media Parahyangan
10 August 2025
in Nasional
Urgensi Pencegahan Penindakan Tuntutan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam RKUHAP

Media Parahyangan – Dengan adanya urgensi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal tentang prosedur perlindungan hak pada tindakan Anti-SLAPP menjadi salah satu urgensi penting. Banyaknya kasus kriminalisasi pada aktivis lingkungan di Indonesia merupakan salah satu bukti nyata.

SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan bentuk penggunaan sarana litigasi dengan memindahkan debat publik ke dalam gugatan hukum yang dirasa menguntungkan pihaknya hal ini ditujukan demi meniadakan partisipasi publik dalam memperjuangkan kepentingan publik. Tindakan ini di Indonesia biasanya dilakukan terhadap para pejuang lingkungan hidup maupun aktivis. Seperti pada kasus Haris Azhar dan Fathia Izzati atau yang cukup baru yang menimpa Daniel Fritz. Daniel Fritz dalam usahanya untuk melestarikan Karimunjawa dikarenakan maraknya tambak udang ilegal mencoba memunculkan opininya melalui media sosial melalui #SAVEKARIMUNJAWA. Sialnya usaha tersebut dijegal melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Daniel sempat ditahan menggunakan dasar hukum tersebut. Meski sekarang ia telah dilepaskan dari gugatannya tidak menutup kemungkinan selama sarana hukum seperti UU ITE masih dapat memberikan potensi hal-hal yang sama menimpa individu yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.

Pasal Anti-SLAPP di Indonesia

Perjuangan atas lingkungan hidup tersebut oleh hukum dilindungi terutama melalui Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”. Pasal ini merupakan bentuk kontra pada tindakan SLAPP (Anti-SLAPP)

Namun kriminalisasi tersebut masih saja mengancam, konsep SLAPP sendiri berasal dari negara seperti Amerika sebagai bentuk kebebasan demokrasi. Perlindungan yang diberikan berasal dari berbagai aspek hukum mulai dari kebebasan berekspresi hingga persaingan usaha. Dengan banyaknya kasus Pemerintah melalui rencana pembenahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menekankan hal ini sebagai salah satu urgensi. Terutama jika melihat banyak nya kasus eksploitasi alam yang tidak disetujui oleh masyarakat dan hilangnya wadah negosiasi ketika terdapat penolakan pada kebijakan pengelolaan alam oleh pemerintah maupun perusahaan yang ingin melaksanakan tindakannya.

 

Seperti kasus hutan lindung Halmahera Timur, Maluku Utara tentang penolakan warga terhadap aktivitas tambang nikel disana, dari data yang diambil melalui laman Amnesty International total 88 pembela HAM yang menjadi korban serangan selama Januari-Mei 2025, ada 40 orang di antaranya yang merupakan warga masyarakat adat. Angka ini telah melebihi jumlah masyarakat adat yang mendapat serangan selama 2024 yaitu 22 orang masyarakat adat dari total 287 pembela HAM yang mengalami serangan di tahun tersebut. namun prosesnya diduga melanggar KUHAP. Penangkapan ini juga dianggap oleh masyarakat dan advokat sebagai bentuk SLAPP, yakni kriminalisasi terhadap warga yang melakukan pembelaan atas tanah adat dan lingkungan mereka.

Tindakan ini mengirimkan pesan kuat perlunya perlindungan pada prosedur pengaplikasian perlindungan Anti-SLAPP yang diberikan dalam RKUHAP kedepannya dalam usaha meningkatkan dan melindungi partisipatif masyarakat terhadap pengelolaan alamnya.

Penulis: Galih Wiratama

Editor: Jasson Aditya Sudrajat

Tags: SLAPP
Previous Post

Rusia Dilanda Gempa Berpotensi Lintas Benua, Akankah Indonesia Siap Membantu Rusia?

Next Post

Rakyat Pati tidak sedang melaksanakan Demokrasi usang ala kekuasaan, Rakyat Pati beserta kemarahannya adalah Demokrasi itu sendiri!

Post Terkait

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital
Understanding Issues

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital

26 April 2026
Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?
Nasional

Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?

18 April 2026
Upaya Pembunuhan terhadap Andrie Yunus Bukan sekedar Pelanggaran HAM
Nasional

Upaya Pembunuhan terhadap Andrie Yunus Bukan sekedar Pelanggaran HAM

17 March 2026
Menolak Lupa: Very Kurnia, Korban Salah Tangkap Demo Augustus Lalu
Bandung

Menolak Lupa: Very Kurnia, Korban Salah Tangkap Demo Augustus Lalu

29 January 2026
Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar
Esai

Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar

13 January 2026
Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan  Soeharto
Opini

Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan Soeharto

13 January 2026
Next Post
https://i.pinimg.com/736x/33/ef/0e/33ef0e584c3dcb1c109a0f881a05a4ef.jpg

Rakyat Pati tidak sedang melaksanakan Demokrasi usang ala kekuasaan, Rakyat Pati beserta kemarahannya adalah Demokrasi itu sendiri!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Memperingati Supersemar, BEM UNPAR Tarik Kembali Unggahan Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kencangkan Sabuk Pengaman, Per Semester Ganjil 2025/2026 UKT Tahap Satu Naik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantin Unpar Sudah Buka, Mahasiswa: Banyak Alternatif yang Lebih Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami

© 2024 Media Parahyangan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist