Media Parahyangan
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Media Parahyangan
No Result
View All Result
Home Bandung

Menolak Lupa: Very Kurnia, Korban Salah Tangkap Demo Augustus Lalu

Media Parahyangan by Media Parahyangan
29 January 2026
in Bandung, Nasional
Menolak Lupa: Very Kurnia, Korban Salah Tangkap Demo Augustus Lalu

Media Parahyangan – Tidak terasa sudah berbulan-bulan semenjak warga Cihampelas bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi belasungkawa pada Jumat (10/10/2025) lalu untuk menuntut pembebasan korban salah tangkap yang diduga Polda Jawa Barat sebagai pelaku kericuhan Aksi Massa yang terjadi antara Agustus dan awal September.

Korban salah tangkap yang bernama Very Kurnia Kusuma, pria warga Cihampelas berumur 24 tahun, ditangkap Polda Jawa Barat di kawasan Dipatiukur pada malam 30 Agustus dalam perjalanannya untuk bertemu oleh teman-temannya. Menurut pers rilis yang dibacakan keluarga Very, beliau ditangkap di antara puluhan demonstran yang sedang dikejar oleh aparat kepolisian seketika mereka menunjuk ia dan menuduhnya sebagai pelaku pelemparan batu. Pada malam itu, Very dibawa ke Polda Jabar tanpa surat penangkapan dan surat pemberitahuan kepada keluarga

Seketika kerabat dan keluarga mencaritahu keberadaan Very pada 31 Agustus, mereka beranjak ke Polda Jabar untuk menemuinya, dan apa yang mereka jumpai sungguh mencekam, sebagaimana mengutip pernyataan pamannya, Debbie, kondisi fisiknya sangat memprihatinkan: tubuhnya penuh lebam, kedua kelopak mata bengkak, pelipisnya berdarah, dan ada bekas pukulan. Very juga menceritakan kepadanya mengenai kondisi mengerikan yang ia alami ketika ia menyaksikan penyiksaan di tangan aparat kepolisian terhadap dirinya dan orang-orang yang ditangkap untuk memaksa berkata iya kepada tuduhan polisi. 

Usaha tersebut berlanjut, dari 30 September, keluarga Dan Tim advokasi berusaha untuk mendapatkan kronologi tertulis terkait penangkapan dari Very, tapi pada 2 Oktober Ketua Unit Lima Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) yang menyebutkan bahwa Very akan merasa terancam jika dia menulis kronologi tertulis dari kejadian penangkapan tersebut.

Setelah 2 Oktober, tepatnya pada 7 Oktober Tim advokasi bandung melawan dilarang untuk menemui Very tanpa alasan yang jelas. Usai usaha untuk mengunjungi Very,  petugas kelurahan secara tiba-tiba mengambil foto dari pertemuan antara Tim advokasi serta warga Dan keluarga Very. Polisi dari polsek coblong juga mendatangi dan menyebabkan teror yang berlanjut melalui telepon yang diterima oleh pengurus RT Dan RW hingga pukul 03.00.

“Hingga kemarin ketika kami bertemu dengan pihak polda, mereka mengaku memperoleh alibi dalam bentuk barang bukti berupa batu lemparan tanpa bukti yang jelas, baik video CCTV atau saksi mata” Ujar Deby, paman dari Very Kurniawan. Beliau mengungkap rasa frustasi terhadap perlakuan Very ditangan aparat kepolisian.

Setelah tiga bulan pasca Aksi Unjuk Rasa, kasus Very telah memasuki tahap fase pembelaan, atau Pledoi. Dalam Pers Rilis yang diadakan pada siang (28/1) Rabu ini, Tim Advokasi Bandung Melawan bersama keluarga korban menyatakan bahwa terjadi kejanggalan dalam mengajukan persidangan Pledoi dari pihak pengadilan negeri dari jangka waktu yang tidak cukup untuk proses hukum yang optimal hingga penundaan sidang. 

Perlu diingat juga bahwa kasus Very bukan satu-satunya yang diadili, namun salah satu dari beberapa kasus salah tangkap yang terjadi saat peristiwa aksi massa Agustus lalu dan juga didampingi oleh Tim Advokasi Bandung Melawan. Kejadian salah tangkap yang dialami oleh Very dan kawan-kawan lainnya mengingatkan kita bahwa tanggung jawab dalam aksi massa tidak berhenti saat demonstrasi di ruang publik, sebab perjuangan menuju keadilan tidak berakhir di persimpangan jalan raya, namun di persidangan dan advokasi. 

 

Penulis : Tim Redaksi Media Parahyangan

Editor : Fadhil “Dilly” Luqmaan, Galih Rifki Wiratama

Tags: BandungHAMHukumIndonesiaProsedur Hukum
Previous Post

Meningkatkan Literasi Untuk Menata Masa Depan Anak Indonesia

Next Post

Kilas Balik Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Unpar

Post Terkait

#MenujuIndonesiaBangkrut : Aksi Gabungan Mahasiswa Bandung menjelang anjloknya Rupiah
Nasional

#MenujuIndonesiaBangkrut : Aksi Gabungan Mahasiswa Bandung menjelang anjloknya Rupiah

14 June 2026
IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital
Understanding Issues

IGRS Menjadi Bukti dari Inkompetensi Kemkomdigi dalam Mengurus Industri Digital

26 April 2026
Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?
Nasional

Budaya percakapan seksual laki-laki: Sudahkah Perempuan Memiliki Otonomi atas Tubuh?

18 April 2026
Upaya Pembunuhan terhadap Andrie Yunus Bukan sekedar Pelanggaran HAM
Nasional

Upaya Pembunuhan terhadap Andrie Yunus Bukan sekedar Pelanggaran HAM

17 March 2026
Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar
Esai

Monopoli BBM : Menjaga Kedaulatan Negara atau Kematian Persaingan Pasar

13 January 2026
Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan  Soeharto
Opini

Pahlawan Bagi Siapa? Kontroversi Dibalik Gelar Pahlawan Soeharto

13 January 2026
Next Post
Kilas Balik Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Unpar

Kilas Balik Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Unpar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    Muncul Surat Ancaman Bom Pada Wisuda Tahap II, BEM Unpar Sebarkan Pesan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berulah Menjelang Turun Jabatan, Ketua BEM Unpar Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #TidakSIAP2024: Makan Siang Peserta SIAP Tidak Layak Konsumsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Memperingati Supersemar, BEM UNPAR Tarik Kembali Unggahan Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantin Unpar Sudah Buka, Mahasiswa: Banyak Alternatif yang Lebih Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ketidakstabilan Ekonomi Menciptakan Pelecehan Hak Asasi Manusia Etnis Tionghoa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kencangkan Sabuk Pengaman, Per Semester Ganjil 2025/2026 UKT Tahap Satu Naik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Kesenjangan Gender di Era Modern: Menghadapi Sistem yang  Menyudutkan Perempuan” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media
Spotify Instagram Youtube

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pertanyaan Umum (FaQ)
  • Guideline Kolom Submisi
  • Pendaftaran Anggota Jurnalis MedPar

Kontak

  • Email Kolom Submisi : kompendiumprodukmp@gmail.com
  • Email Media Partner : ukm_mp@unpar.ac.id

Alamat

Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat 40141

Copyright © 2023 Media Parahyangan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bandung
    • Nasional
    • Liputan Kampus
    • Editorial
  • Sesi Kajian Khusus
    • Understanding Issues
  • Kolom Parahyangan
    • Opini
    • Esai
    • Interview
    • Podcast
  • Culture
    • Musik
    • Seni
    • Buku
    • Lifestyle
  • Galeri
  • Majalah
  • Arsip
  • Tentang Kami

© 2024 Media Parahyangan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist